Bawaslu Sumsel: Kampanye tatap muka picu pelanggaran protokol kesehatan
Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan mengatakan kampanye tatap muka dapat memicu terjadi pelanggaran protokol kesehatan sehingga pihaknya mendorong para calon kepala daerah untuk berkampanye daring.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya selama 2 pekan masa kampanye ini telah menemukan pelanggaran skala kecil.
Misalnya, masyarakat yang melihat kampanye, padahal tidak diakomodasi oleh pasangan calon.
"Itu biasanya masyarakat yang sedang melintas atau lokasi kampanye di dekat rumah," ujarnya.
Mereka tetap datang meski kapasitas sudah dibatasi 50 orang. Hal-hal seperti itu terjadi di semua daerah meskipun pengawas di lokasi akan langsung menegur mereka.
Pelanggaran kampanye lainnya, kata dia, belum ditemukan dan belum ada laporan.
Sampai saat ini 12 pasangan calon di tujuh kabupaten peserta pilkada masih melaksanakan kampanye sesuai dengan protokol kesehatan meski dengan metode door to door ke sejumlah kelompok.
Menurut dia, calon kepala daerah di Sumsel belum ada yang menggunakan kampanye via daring karena mempertimbangkan berbagai kendala untuk menerapkanya, seperti belum siapnya masyarakat menggunakan Zoom ataupun Google Meet.
Selain itu, kondisi jaringan internet juga belum optimal, terutama wilayah perbatasan dan pegunungan.
"Kalaupun bisa, hanya di wilayah yang dekat dengan pusat ibu kota pemerintahan," katanya.
Meski demikian, pihaknya terus mendorong agar peserta pilkada melakukan kampanye via daring di sisa masa kampanye hingga 5 Desember. Calon kepala daerah dapat mencontoh penerapan kampanye daring di daerah lain atau membuat terobosan inovasi yang efektif.
"Kami selalu kirim surat kepada pasangan calon agar memaksimalkam kampanye via daring, apalagi banyak varian kampanye pilkada kali ini yang dilarang, jadi optimalkan daring saja," kata Junaidi menegaskan.
Pilkada serentak di Sumsel diikuti 12 pasang dari tujuh kabupaten, yakni Ogan Ilir, Musi Rawas (Mura), Muratara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya selama 2 pekan masa kampanye ini telah menemukan pelanggaran skala kecil.
Misalnya, masyarakat yang melihat kampanye, padahal tidak diakomodasi oleh pasangan calon.
"Itu biasanya masyarakat yang sedang melintas atau lokasi kampanye di dekat rumah," ujarnya.
Mereka tetap datang meski kapasitas sudah dibatasi 50 orang. Hal-hal seperti itu terjadi di semua daerah meskipun pengawas di lokasi akan langsung menegur mereka.
Pelanggaran kampanye lainnya, kata dia, belum ditemukan dan belum ada laporan.
Sampai saat ini 12 pasangan calon di tujuh kabupaten peserta pilkada masih melaksanakan kampanye sesuai dengan protokol kesehatan meski dengan metode door to door ke sejumlah kelompok.
Menurut dia, calon kepala daerah di Sumsel belum ada yang menggunakan kampanye via daring karena mempertimbangkan berbagai kendala untuk menerapkanya, seperti belum siapnya masyarakat menggunakan Zoom ataupun Google Meet.
Selain itu, kondisi jaringan internet juga belum optimal, terutama wilayah perbatasan dan pegunungan.
"Kalaupun bisa, hanya di wilayah yang dekat dengan pusat ibu kota pemerintahan," katanya.
Meski demikian, pihaknya terus mendorong agar peserta pilkada melakukan kampanye via daring di sisa masa kampanye hingga 5 Desember. Calon kepala daerah dapat mencontoh penerapan kampanye daring di daerah lain atau membuat terobosan inovasi yang efektif.
"Kami selalu kirim surat kepada pasangan calon agar memaksimalkam kampanye via daring, apalagi banyak varian kampanye pilkada kali ini yang dilarang, jadi optimalkan daring saja," kata Junaidi menegaskan.
Pilkada serentak di Sumsel diikuti 12 pasang dari tujuh kabupaten, yakni Ogan Ilir, Musi Rawas (Mura), Muratara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).