Usai ditetapkan tersangka Jiwasraya Pieter Rasiman langsung ditahan Kejaksaan

id Pieter rasiman,Jiwasraya,Hari setiyono,korupsi dana investasi,dirut utama,pt himalaua energi perkasa,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, a

Usai ditetapkan tersangka Jiwasraya Pieter Rasiman langsung ditahan Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung langsung menahan Pieter Rasiman usai Pieter ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari sejak Senin 12 Oktober hingga 31 Oktober 2020.

Baca juga: Merugikan negara Rp16,807 triliun, Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman divonis penjara seumur hidup

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, tersangka PR juga dilakukan penahanan rumah tahanan negara untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 12 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2020 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Pieter adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa. Dalam kasus ini, Pieter diduga bekerja sama melakukan korupsi bersama dengan terdakwa Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo divonis seumur hidup

"Tersangka diduga melakukan kerja sama dengan terdakwa antara lain yang sudah disidangkan adalah Joko Hartono Tirto," tutur-nya.

Jaksa penyidik menduga tersangka berperan membuat perusahaan yang digunakan untuk mengatur investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga: Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara seumur hidup

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat terdakwa pada Senin menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun ini yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013 hingga 2018 Hari Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 hingga 2018 Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya periode 2008 hingga 2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Sementara dua orang terdakwa lain yaitu pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat masih dibantarkan di rumah sakit karena terpapar COVID-19.