Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara seumur hidup

id jiwasraya,korupsi,seumur hidup,korupsi asuransi

Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara seumur hidup

Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10). (Desca Lidya Natalia)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

Vonis Syahmirwan itu sama dengan dua pejabat Jiwasraya lain yang juga dijatuhi hukuman seumur hidup yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Baca juga: Merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun. Mantan Dirut Jiwasraya dituntut 20 tahun

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahmirwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

Putusan itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Syahmirwan dipidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Pihak swasta perkara Jiwasraya dituntut penjara seumur hidup

Menurut majelis hakim, terdapat sejumlah hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme. Perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya. Perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani minta Asabri dan Jiwasraya periksa LK Tahun 2020

"Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan serta dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal serta memiliki 'track record' mengagumkan hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan namun terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan tidak dibenarkan dengan alasan sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama," tambah hakim

Menurut hakim, Syahmirwan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.