Polisi minta orang tua awasi anak untuk tidak ikut demo

id polda metro jaya,unjuk rasa,omnibus law,anak ikut demo,anak stm ikut demo,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sum

Polisi minta orang tua awasi anak untuk tidak ikut demo

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) dalam konferensi terkait penetapan tersangka terkait ricuh unjuk rasa tolak Omnibus Law di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya meminta kepada para orang tua dan semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelajar agar tidak terhasut pihak tak bertanggung jawab untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis.

"Kami mengimbau kepada orang tua, guru, dinas pendidikan untuk melakukan pengawasan, pengendalian mereka, jangan sampai mereka karena terhasut diajak mereka mengikuti kemudian dimanfaatkan untuk melakukan anarkisme juga vandalisme," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: KPAI imbau sekolah pantau siswa agar tak ikut demo

Nana meminta orang tua dan semua pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan karena kurangnya pengawasan terhadap anak menjadikan mereka rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia kemudian mengungkapkan polisi telah mengamankan sebanyak 1.192 orang lantaran terlibat bentrok dan perusakan fasilitas umum dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10) dan sebagian besar massa yang diamankan polisi adalah pelajar.

Baca juga: Polisi amankan puluhan pemuda saat aksi massa di Palembang

"64 persen yang kita amankan ini adalah pelajar dari berbagai daerah, Jakarta, Tangerang, Subang, Karawang, Bogor, dan ada juga dari Indramayu," tambahnya

Polda Metro Jaya telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka kericuhan dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung dengan perusakan fasilitas umum pada Kamis (8/10).

Nana menjelaskan awalnya pihak kepolisian mengamankan 1.192 orang pada Kamis, namun setelah diperiksa intensif hanya 54 yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka dalam unjuk rasa ricuh di Palembang

"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana.

Meski ada 54 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian hanya melakukan penahanan terhadap 28 orang.

Sedangkan para tersangka lainnya masih berstatus pelajar di bawah umur. Oleh karena itu pihak kepolisian memulangkan para pelajar tersebut kepada orangtuanya dan harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.