Disdik Palembang keluarkan surat edaran larangan ikut aksi massa

id Disdik palembang, larangan berdemo, aksi massa, omnibus law, belajar daring, belajar luring, ahmad zulinto,berita sumsel, berita palembang, antara sum

Disdik Palembang keluarkan surat edaran larangan  ikut aksi massa

Arsip- Beberapa orang pelajar diamankan polisi saat hendak mengikuti demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/pras

Palembang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama untuk mengikuti aksi massa di tengah suasana belajar daring.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto di Palembang, Senin, mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan kondisi aksi massa setelah ada siswa SMP yang turut diamankan kepolisian.

"Kami bukan melarang hak menyampaikan pendapat, tetapi siswa SD dan SMP itu masih di bawah umur," ujarnya.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto (ANTARA/Aziz Munajar/20)


Baca juga: Polisi temukan perusuh bayaran tunggangi demo tolak UU Omnibus Law

Surat Edaran Nomor 421.3/ /SE/DISDIK/2020 yang ditanda tanganinya itu berisi 11 poin, pada poin keempat pihaknya meminta kepala sekolah, guru dan orang tua melarang peserta didik mengikuti aksi massa yang berpotensi mengganggu keselamatan di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka dalam unjuk rasa ricuh di Palembang

Selain itu pada poin kelima kepala sekolah wajib melarang guru, pegawai dan honorer untuk ikut terlibat dalam aksi massa, justru para guru harus memberikan pemahaman kepada siswa agar tidak terprovokasi dengan informasi terkait UU Omnibus Law.

Ia meminta pendidik dan peserta didik tetap fokus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring maupun luring, pihak sekolah dapat memberikan sanksi hukuman kepada guru dan siswa yang kedapatan ikut aksi massa.

Baca juga: Polisi amankan seribu orang diduga terlibat aksi rusuh

"Surat edaran ini melihat dari sudut pendidikan, jika sudah dewasa maka boleh demo," tambahnya.

Sementara aksi massa penolakan UU Omnibus Law masih terus berlangsung di Kota Palembang hingga Senin (12/10), polisi berupaya memperketat keamanan dengan merazia perbatasan masuk untuk mencegah anarkis.

Baca juga: Enam polisi dirawat di rumah sakit akibat bentrok
Baca juga: Polisi amankan puluhan pemuda saat aksi massa di Palembang