Maruf Amin: Omnibus Law tingkatkan daya saing Indonesia di tingkat global

id Wapres,Ma'ruf Amin,Omnibus Law,UU Cipta Kerja,Presiden,Joko Widodo,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel har

Maruf Amin: Omnibus Law tingkatkan daya saing Indonesia di tingkat global

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pidato kunci pada web seminar Pra-Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2020 secara daring dari rumah dinas wapres di Jakarta, Senin (12/10/2020). (Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja disusun untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global sekaligus menciptakan lapangan kerja baru sebagai upaya memulihkan perekonomian nasional.

"Undang-undang tersebut diharapkan dapat menambah daya saing negara kita dalam persaingan global dan menjadi pertaruhan kredibilitas Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara mitra dagang dan investor global, sekaligus diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru," kata Ma'ruf Amin dalam pidato kunci pada web seminar Pra-Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2020 secara daring dari rumah dinas wapres di Jakarta, Senin.

Baca juga: BKPM masih siapkan program kemitraan investasi besar dan UMKM

Ma'ruf menambahkan UU tersebut juga merupakan tanggapan pemerintah atas tuntutan masyarakat yang menginginkan perluasan lapangan pekerjaan, reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi, serta penciptaan iklim kondusif bagi investasi dan dunia usaha.

Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut menjadi solusi bagi permasalahan investasi dan dunia usaha yang selama ini terkendala oleh kerumitan birokrasi dan tumpang tindih regulasi. Persoalan tersebut menyebabkan iklim investasi di dalam negeri terhambat dan menurunkan kualitas daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara.

"Hal tersebut menyebabkan Indonesia kalah bersaing dengan negara lain, seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja dalam hal kemudahan investasi yang mengakibatkan tersendatnya penciptaan lapangan kerja," katanya.

Baca juga: Prof Romli: UU Omnibus Law cegah korupsi di birokrasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan UU Cipta Kerja, yang disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin (5/10), akan memperbaiki kehidupan para pekerja dan keluarganya.

Setiap tahun, menurut Presiden Jokowi, terdapat setidaknya 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau generasi muda yang siap masuk ke dunia kerja. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi COVID-19, jumlah kebutuhan lapangan pekerjaan semakin meningkat.

Di tengah pandemi, Jokowi menyebut sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak COVID-19. Selain itu, 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki ijazah pendidikan SMA ke bawah, sehingga sektor padat karya perlu diperbanyak.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Ada sanksi pidana yang "bermain-main" dengan hutan

"Jadi, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," kata Jokowi