236.000 tenaga kerja di Palembang dapat pelonggaran iuran BPJAMSOSTEK

id BPJAMSOSTEK,tenaga kerja,BPJS TK,BPJS ketenaga kerja,pekerja,program bpjamsostek

236.000 tenaga kerja di Palembang dapat pelonggaran iuran BPJAMSOSTEK

Penyerahan bantuan helm APD ke pekerja di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Palembang, Jumat (9/10). (ANTARA/Dolly Rosana/20)

Palembang (ANTARA) - Sebanyak 236.000 tenaga kerja di Palembang yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek mendapatkan relaksasi atau pelonggaran iuran dari badan tersebut hingga Januari 2020.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palembang Zain Setyadi di Palembang, Jumat, mengatakan peserta tersebut hanya membayar sebesar 1 persen dari total iuran untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Relaksasi iuran ini sudah diberlakukan terhitung sejak Agustus 2020, semua peserta aktif diberikan keringanan pembayaran iuran karena dampak pandemi COVID-19,” kata dia setelah pemberian APD helm motor dalam rangka kegiatan promotif-preventif BPJamsostek.

Zain mengatakan relaksasi tersebut juga ditujukan untuk peserta pemberi kerja atau perusahaan yang terdaftar di badan tersebut. Di mana pihaknya mencatat ada sekitar 7.000 perusahaan yang merupakan peserta aktif BPJamsostek Cabang Palembang.

Kebijakan relaksasi iuran BPJamsostek merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana COVID-19.

PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada akhir Agustus 2020 itu bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan perusahaan selama masa pandemi.

Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan BP Jamsostek Wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) Arief Budiarto menambahkan relaksasi juga berlaku untuk iuran jaminan pensiun (JP).

“Untuk JP mekanisme relaksasinya diberikan penundaan iuran sebesar 99 persen, nanti dapat dibayar secara bertahap atau sekaligus beberapa waktu ke depan,” ujar dia.

Menurut Arief, pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang menjadi peserta aktif di badan tersebut.

Bahkan, kata dia, BPJamsostek telah melaksanakan program promotif dan preventif untuk para pekerja agar terhindar dari risiko kecelakaan kerja.

Ia mengemukakan risiko kecelakaan kerja itu bisa terjadi saat pergi maupun pulang dari tempat kerja. Sehingga pihaknya menilai perlu dukungan untuk pekerja dalam pencegahan kecelakaan kerja.

“Salah satunya kami memberikan APD (alat pelindung diri) berupa helm motor, karena risiko kecelakaan itu tidak hanya ada di tempat kerja melainkan juga di jalanan,” katanya.

Arief memaparkan di Wilayah Palembang, BPJamsostek menggelontorkan sebanyak 100 helm yang dibagikan kepada 10 perusahaan dengan berbagai bidang usaha.