Palembang (ANTARA) - Sebanyak 236.000 tenaga kerja di Palembang yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek mendapatkan relaksasi atau pelonggaran iuran dari badan tersebut hingga Januari 2020.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palembang Zain Setyadi di Palembang, Jumat, mengatakan peserta tersebut hanya membayar sebesar 1 persen dari total iuran untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Relaksasi iuran ini sudah diberlakukan terhitung sejak Agustus 2020, semua peserta aktif diberikan keringanan pembayaran iuran karena dampak pandemi COVID-19,” kata dia setelah pemberian APD helm motor dalam rangka kegiatan promotif-preventif BPJamsostek.
Zain mengatakan relaksasi tersebut juga ditujukan untuk peserta pemberi kerja atau perusahaan yang terdaftar di badan tersebut. Di mana pihaknya mencatat ada sekitar 7.000 perusahaan yang merupakan peserta aktif BPJamsostek Cabang Palembang.
Kebijakan relaksasi iuran BPJamsostek merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana COVID-19.
PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada akhir Agustus 2020 itu bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan perusahaan selama masa pandemi.
Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan BP Jamsostek Wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) Arief Budiarto menambahkan relaksasi juga berlaku untuk iuran jaminan pensiun (JP).
“Untuk JP mekanisme relaksasinya diberikan penundaan iuran sebesar 99 persen, nanti dapat dibayar secara bertahap atau sekaligus beberapa waktu ke depan,” ujar dia.
Menurut Arief, pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang menjadi peserta aktif di badan tersebut.
Bahkan, kata dia, BPJamsostek telah melaksanakan program promotif dan preventif untuk para pekerja agar terhindar dari risiko kecelakaan kerja.
Ia mengemukakan risiko kecelakaan kerja itu bisa terjadi saat pergi maupun pulang dari tempat kerja. Sehingga pihaknya menilai perlu dukungan untuk pekerja dalam pencegahan kecelakaan kerja.
“Salah satunya kami memberikan APD (alat pelindung diri) berupa helm motor, karena risiko kecelakaan itu tidak hanya ada di tempat kerja melainkan juga di jalanan,” katanya.
Arief memaparkan di Wilayah Palembang, BPJamsostek menggelontorkan sebanyak 100 helm yang dibagikan kepada 10 perusahaan dengan berbagai bidang usaha.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
OKI fokus tuntaskan tenaga honorer Jadi P3K .
Kamis, 21 Maret 2024 3:59 Wib
Kemenkumham Sumsel dapat tambahan tenaga medis untuk klinik lapas
Rabu, 6 Maret 2024 18:11 Wib
Rupiah turun seiring pasar tunggu rilis data tenaga kerja AS
Selasa, 5 Maret 2024 11:16 Wib
Wabup OI ingatkan kepala OPD agar tidak angkat tenaga non-ASN
Jumat, 23 Februari 2024 18:19 Wib
Pemkab OKU-BP2MI lanjutkan kerja sama beri perlindungan pekerja migran
Selasa, 6 Februari 2024 16:21 Wib
Pj Bupati Muara Enim terima perwakilan honorer tenaga kesehatan
Rabu, 31 Januari 2024 12:07 Wib
Pemkab Musi Banyuasin berikan beasiswa kuliah S2 kepada 59 mahasiswa
Sabtu, 27 Januari 2024 21:20 Wib