Pemkab Banyuasin awasi perbatasan Jambi tekan penyebaran COVID-19

id protokol kesehatan covid-19,covid-19 musi banyuasin,musi banyuasin,kabupaten musi banyuasin,pemkab muba,posko covid-19,berita sumsel, berita palembang

Pemkab Banyuasin awasi perbatasan Jambi  tekan penyebaran COVID-19

Warga diberikan edukasi mengenai protokol kesehatan COVID-19 di Posko Operasi Yustisi Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (8/10). (ANTARA/HO/20)

Sekayu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengawasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 di kawasan yang berbatasan dengan Provinsi Jambi untuk menekan penyebaran virus corona.

Camat Bayung Lencir M Imron di Kecamatan Bayung Lencir, Kamis, mengatakan upaya ini untuk merespon meningkatnya angka penderita COVID-19 dalam sepekan terakhir.

“Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bayung Lencir, kami sudah mendirikan posko operasi yustisi di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, tepatnya di perbatasan Jambi,” katanya.

Ia mengatakan Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir bersama Forkopimcam berupaya memasyarakatkan protokol kesehatan di masa kenormalan baru ini.

Posko operasi yustisi itu didirikan berdasarkan Perbup No 67 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19, dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan seperti PMI, Pramuka, KNPI, Karang Taruna dan tokoh masyarakat Bayung Lencir.

“Warga yang melintas tidak mengenakan masker langsung diberikan teguran, jika kedapatan lagi baru diberikan sanksi berupa denda,” kata dia.

Bukan hanya mengawasi daerah perbatasan dengan provinsi tetangga, pemerintah kabupaten juga memantau semua kegiatan yang mengundang kerumunan.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mulai terapkan sanksi bagi pelanggar Perbup No 67 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi COVID-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi mengatakan perbup ini terlebih dahulu sudah disosialisasikan ke warga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri No 440/5184/SJ tentang pembentukan satuan tugas penanganan COVID-19 di daerah.

“Adanya sanksi ini tak lain untuk memberikan efek jera ke warga, agar muncul kesadaran,” kata Apriyadi.

Ia mengatakan sanksi yang diberikan secara bertahap, mulai dari sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi atau denda sebesar Rp20.000 per orang.

Selain itu, ada pula sanksi administrasi terhadap badan usaha dan penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda mulai dari Rp20.000-Rp500.000.

“Jika tetap membandel, dapat dilakukan penutupan usaha hingga pencabutan izin usaha,” katanya.