Gubernur Sumsel janjikan perubahan APBD bakal dorong pemulihan ekonomi

id gubernur sumsel,gubernur sumsel herman deru,raperda ,dprd sumsel,apbd sumsel

Gubernur Sumsel janjikan perubahan APBD bakal dorong pemulihan ekonomi

Gubernur Sumsel H Herman Deru (kanan) menyaksikan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati menandatangi Raperda Perubahan APBD Sumsel tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Rabu (7/10). (ANTARA/HO/20)

Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menjanjikan perubahan APBD yang sudah disetujui oleh DPRD setempat akan memberikan kontribusi nyata pada pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Catatan yang telah disampaikan DPRD tentu akan kami akomodir. Apa yang telah disepakati ini harus tereksekusi, baik infrastruktur maupun belanja lainnya. Itu yang terpenting," kata Herman Deru setelah Rapat Paripurna XVII di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Rabu (7/10).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Sumsel tahun anggaran 2020 resmi disahkan pada Rapat Paripurna tersebut.

Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati yang juga disaksikan anggota DPRD Sumsel lainnya.

Sebelum disahkan, raperda tersebut sempat dilakukan pembahasan dan penelitian oleh lima Komisi yang ada di DPRD Sumsel dengan sejumlah pihak.

Herman Deru mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD Sumsel yang tergabung dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Komisi-komisi yang telah melaksanakan pembahasan dengan OPD di Pemprov Sumsel sehingga perubahan APBD tahun 2020 dapat diselesaikan sesuai jadwal.

"Karena itu belanja ini harus dipercepat. Segera eksekusi semua, agar uang yang beredar di masyarakat dapat lebih banyak," kata dia.

Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2020 tersebut memiliki rincian yakni Pendapatan Asli Daerah senilai Rp 3.585.173.474.047,10. Dana perimbangan Rp6.234.368.422.477, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp73.455.414.000. Jumlah pendapatan setelah perubahan yakni senilai Rp9.892.997.310.524,10.

Sedangkan belanja tak langsung yakni senilai Rp6.737.381.082.739,47, belanja langsung Rp3.925.508.742.113,23. Jumlah belanja setelah perubahan yakni Rp10.662.889.824.852,70, sementara surplus atau defisit Rp769.892.514.328,60.

Dari sektor penerimaan pembiayaan yakni Rp889.007.415.880,60. Pengeluaran pembiayaan Rp119.114.901.552, pembiayaan netto Rp769.892.514.328,60. Sedangkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran/SILPA tahun berjalan nihil.

"Selanjutnya raperda ini akan diserahkan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi sehingga dapat segera ditetapkan menjadi perda," kata Herman Deru.

Sebelumnya, lima komisi yang ada di DPRD Sumsel menyatakan setuju dan menerima raperda tersebut.

Hanya saja beberapa masukan seperti meminta OPD untuk berinovasi dengan memanfaatkan teknologi dan informasi sehingga program yang dijalankan menjadi efektif.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga diminta untuk mengintensifikasikan sektor pajak kendaraan bermotor guna mendongkrak PAD.

“Kami setuju dan menerima raperda tersebut. Namun kami juga meminta adanya inovasi sehingga anggaran dapat terserap dengan baik,” kata Juru Bicara Komisi IV DPRD Sumsel H. M. F Ridho.

Komisi VI DPRD Sumsel juga meminta Dinas Perhubungan untuk memperhatikan terminal di sejumlah daerah.

“Terminal harus dikelola dengan baik termasuk penerangan terminal untuk meminimalisir kejahatan,” kata dia.