Ratusan warga Palembang terjaring operasi yustisi disiplin masker

id wajib masker, tertibkan warga yang tidak disiplin menggunakan ma,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari

Ratusan warga Palembang terjaring operasi yustisi  disiplin masker

Operasi yustisi tertibkan masyarakat Palembang yang tidak menggunakan masker di masa pandemik COVID-19. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Ratusan warga Kota Palembang, Sumatera Selatan dalam sebulan terakhir terjaring operasi yustisi karena tidak disiplin menggunakan masker ketika ke luar rumah atau berada di jalan dan tempat umum.

Warga yang terjaring operasi yustisi, sesuai dengan ketentuan peraturan gubernur Sumsel dan peraturan wali kota Palembang diproses melalui sidang yustisi di mobil sidang keliling yang disiapkan di kawasan Monpera, kata Sekda Palembang, Ratu Dewa di Palembang, Selasa.

Menurut Sekda, sesuai pergub dan perwali, terhitung mulai 17 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan lainnya seperti selalu mencuci tangan dan menjaga jarak fisik.

Bagi warga yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan diamankan oleh satgas gabungan unsur TNI/Polri, dan Satpol PP untuk menjalani sidang yustisi dengan sanksi kerja sosial dan denda mulai Rp100.000-Rp500.000.

Warga yang menjalani sidang yustisi, sebagian meminta kepada hakim untuk menjalani sanksi hukuman sosial yakni membersihkan fasilitas publik dan taman serta sebagian lagi warga diputuskan hakim membayar denda pelanggaran tidak menggunakan masker sebesar Rp100.000.

Melalui tindakan tegas bagi warga yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan dapat segera memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang hingga kini kasus penyebarannya masih cukup tinggi, kata Sekda.

Sementara sebelumnya Polrestabes Palembang, menggelar Operasi Yustisi untuk mendukung penegakan pergub dan perwali bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol.Anom Setyadji menjelaskan bahwa pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang tidak memakai masker dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya ketika berada di luar rumah atau tempat umum.

Petugas yang selama ini mengedepankan tindakan persuasif, terhitung mulai 17 September 2020 ini diperintahkan melakukan tindakan tegas di mana sesuai dengan ketentuan perwali, dan pergub.

Warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi disiplin dan diproses sidang yustisi.

Bagi warga dan pengendara yang melintas di jalan protokol dan beraktivitas di tempat umum kedapatan tidak menggunakan masker, pihaknya meminta mereka datang ke posko Operasi Yustisi di halaman Monpera, samping Jembatan Ampera.

Selanjutnya, mereka didata dan jalani sidang yustisi guna tentukan besaran sanksi denda yang ditetapkan pemda setempat Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.

"Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto)," kata Kapolrestabes.