Bawaslu Sumsel awasi pilkada sesuai protokol kesehatan COVID-19

id bawaslu, pilkada, tunda pilkada, awasi ketat tahapan pilkada serentak 2020, pilkada di tengah pandemik berisiko tinggi

Bawaslu Sumsel awasi pilkada sesuai protokol  kesehatan COVID-19

Diskusi untung rugi pelaksanaan pilkada di tengah pandemik COVID-19. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan berupaya melakukan pengawasan tahapan pilkada serentak di tujuh kabupaten dalam provinsi setempat sesuai protokol kesehatan antisipasi COVID-19.

"Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster penyebaran virus Corona dalam pelaksanaan pilkada," kata Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Yenli Etmanoferi pada acara diskusi untung rugi pelaksanaan pilkada saat pandemi COVID-19 di Palembang, Jumat.

Menurut dia, pelaksanaan pilkada yang sebelumnya sempat ditunda karena ada wabah virus Corona namun setelah dilakukan pembahasan dengan berbagai pihak akhirnya disepakati tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Berdasarkan kesepakatan itu, katanya, pihaknya sebagai lembaga pengawas berupaya menjalankan perintah Undang Undang Pemilu dengan melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan secara tegas.

Untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan, Bawaslu Sumsel menyiapkan petugas pengawas pemilihan kepala daerah secara serentak di tujuh kabupaten sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

Untuk melindungi petugas di lapangan di tengah pandemi COVID-19, pihaknya membekali mereka dengan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Ketika melaksanakan tugas pengawasan di kabupaten yang akan melaksanakan pilkada, petugas panwaslu tidak hanya wajib menggunakan masker, tetapi juga menggunakan APD lainnya sehingga dapat melakukan tugas secara maksimal aman dari penularan COVID-19.

Untuk menghadapi pelaksanaan pilkada di tujuh kabupaten dalam provinsi ini, yakni Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Pali, Musirawas, dan Kabupaten Musirawas Utara, pihaknya mendorong panwaslu di daerah tersebut aktif dan berkoordinasi dengan pihak terkait menegakkan protokol kesehatan secara disiplin kepada calon peserta pilkada dan massa pendukungnya.

Jika ada pasangan calon melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, petugas panwaslu harus berani melakukan tindakan tegas membubarkan kegiatan dan memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, ujarnya.

Sementara tokoh politik Sumsel, Ramlan Holdan pada acara tersebut menyatakan melihat perkembangan jumlah masyarakat yang terinfeksi COVID-19 dan yang meninggal dunia masih tinggi, pemerintah dan pihak terkait harus mempertimbangkan pilkada ditunda.

Penundaan pilkada harus dilakukan karena berpotensi menjadi klaster baru penyebaran virus Corona dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat yang terlibat dalam tahapan kampanye, distribusi logistik pilkada, dan saat pemungutan suara di TPS, kata Ketua PKB Sumsel itu.

Sementara Ketua IDI Sumsel, dr Rizal Sanif menyatakan angka kematian dampak COVID-19 di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu cukup tinggi sekitar 5,7 persen.

Melihat fakta tersebut dari kaca mata kesehatan, pilkada serentak di tujuh kabupaten dalam provinsi Sumsel cukup berbahaya dan sebaiknya ditunda hingga penyebaran virus Corona bisa ditekan seminimal mungkin serta vaksinnya bisa diproduksi massal, ujar dr Rizal.