Pemkab Muba mulai terapkan sanksi bagi pelanggar Perbup COVID-19

id kabupaten musi banyuasin,musi banyuasin,muba,kabupaten muba

Pemkab Muba mulai terapkan sanksi bagi pelanggar Perbup COVID-19

Sekda Kabupaten Muba Apriyadi menyisir warga yang tidak mengenakan masker di Sekayu, Rabu (30/9), untuk memberikan teguran lisan. (ANTARA/HO/20)

Sekayu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar Perbup Nomor 67 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi COVID-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi di Sekayu, Rabu, mengatakan perbup ini sudah disosialisasikan ke warga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri No 440/5184/SJ tentang pembentukan satuan tugas penanganan COVID-19 di daerah.

“Adanya sanksi ini tak lain untuk memberikan efek jera ke warga, agar muncul kesadaran,” kata Apriyadi.

Ia mengatakan sanksi yang diberikan secara bertahap, mulai dari sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi atau denda sebesar Rp20.000 per orang.

Selain itu, ada pula sanksi administrasi terhadap badan usaha dan penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda mulai dari Rp20.000-Rp500.000.

“Jika tetap membandel, dapat dilakukan penutupan usaha hingga pencabutan izin usaha,” kata dia.

Sejauh ini, Pemkab Muba telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam penanganan COVID-19 yang diketuai Bupati Muba dan Dandim 0401 Muba , Kapolres Muba dan Kajari Muba selaku wakil Ketua.

Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 ini juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah hingga pemerintahan di tingkat desa.