Polri: Dokter aborsi ilegal dilaporkan meninggal akibat COVID-19

id Dokter aborsi, RS Polri, COVID-19, Jaktim, Polda Metro,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palem

Polri: Dokter aborsi ilegal dilaporkan meninggal akibat COVID-19

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) - Seorang dokter yang diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal meninggal dunia karena tertular COVID-19 berdasarkan hasil laporan tim medis Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Yang bersangkutan meninggal jam 09.00 WIB di ruang gawat darurat RS Polri," kata Kepala Bagian Humas Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta, AKBP Kristianingsih, di Jakarta, Rabu.

Pasien tersebut berinisial SWS yang ditahan polisi di Mapolda Metro jaya atas tuduhan melakukan praktik aborsi ilegal di klinik Jalan Raden Saleh I Kenari, Senen, Jakarta Pusat sejak Senin (3/8).

Baca juga: Polisi gerebek klinik aborsi buka sejak 2017

Pria tersebut ditangkap bersama dengan 16 tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal.

Kristianingsih mengatakan hasil pemeriksaan pasien berusia 84 tahun itu terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca juga: Pelaku aborsi ilegal 2.638 janin diancam 10 tahun penjara

"Ya betul," ujar Kristianingsih saat dikonfirmasi perihal penyebab SWS meninggal karena COVID-19.

Kasus klinik aborsi ini terungkap setelah jajaran Polda Metro Jaya menyelesaikan kasus pembunuhan berencana terhadap warga Taiwan.

Penyidik Polda Metro Jaya memperkirakan klinik tersebut sudah beroperasi selama lebih dari lima tahun dan menggugurkan rata-rata lima sampai tujuh janin setiap hari.

Baca juga: Polisi ungkap klinik aborsi dan amankan 17 tersangka

Dari 17 tersangka yang ditangkap, enam tersangka di antaranya merupakan tenaga medis. Mereka terdiri atas tiga dokter, satu bidan dan dua orang perawat.

Sementara empat tersangka lain berperan sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, penerimaan dan pembagian uang.

Selanjutnya empat tersangka memiliki tugas untuk antar jemput pasien, membuang janin, menjadi calo dan membelikan obat. Sedangkan tiga sisanya adalah pasien yang melakukan aborsi.