Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula periode Agustus hingga September 2020 diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.
"Program pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan empat diperpanjang hingga 31 Oktober 2020. Pemutihan bukan hanya denda tapi juga termasuk pokoknya, yang menunggak pajak lebih dari setahun cukup membayar satu tahun saja," kata Gubernur di Palembang, Selasa.
Menurut dia, perpanjangan program tersebut bertujuan untuk pemulihan ekonomi dampak wabah COVID-19
Kemudian untuk mengedukasi masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sehingga tidak terjadi lagi tunggakan seperti yang dilakukan selama ini.
"Saya berharap setelah mengikuti program pemutihan, masyarakat mulai membiasakan diri membayar pajak dengan tertib," ujarnya.
Dia menjelaskan selain penghapusan denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB-II).
Penghapusan BBNKB-II untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan kendaraan bermotor asal luar Provinsi Sumsel atau yang nomor polisinya bukan terdaftar domisili daerah ini, kata Gubernur.
Berita Terkait
Kapolda Sumsel pimpin razia gabungan dan amankan 54 pelaku tawuran
Minggu, 17 Maret 2024 16:52 Wib
Polisi atur jalan Tanjung Senai OI kawal kendaraan lintasi banjir
Senin, 11 Maret 2024 23:38 Wib
MoU standardisasi baterai motor listrik ditandatangani kuartal II
Kamis, 15 Februari 2024 15:50 Wib
Ratusan kendaraan diprediksi melintasi Tol Cipali pada libur panjang
Kamis, 8 Februari 2024 10:09 Wib
Komplotan pemetik motor masuk sel
Kamis, 8 Februari 2024 7:56 Wib
Pengamat: Perbaiki transportasi publik sebelum naikkan pajak motor BBM
Senin, 29 Januari 2024 15:46 Wib
Polisi kawal kendaraan lintasi jalan banjir di Musi Banyuasin
Sabtu, 27 Januari 2024 22:45 Wib
Ini keuntungan motor listrik yang pakai baterai litium
Jumat, 26 Januari 2024 10:37 Wib