Pemkab Musi Banyuasin minta warga laporkan penangkapan ikan ilegal

id musi banyuasin,kabupaten musi banyuasin,kabupaten muba,nelayan muba,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel ha

Pemkab Musi Banyuasin minta warga laporkan penangkapan  ikan ilegal

Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi memberikan sosialisasi ke nelayan Kecamatan Lalan terkait larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum dan meracun. (ANTARA/HO/20)

Sekayu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, meminta keaktifan warga untuk melaporkan ke pihak berwenang jika mendapati oknum yang menangkap ikan dengan cara ilegal, seperti menyetrum dan meracun.

Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi di Kecamatan Lalan, Selasa, mengatakan upaya bersama masyarakat ini tak lain untuk menjaga biota air dan populasi ikan yang menjadi sumber kehidupan.

“Alangkah baiknya bila mencari ikan dengan cara tradisional, misalnya dengan menjala atau memancing,” katanya.

Oleh sebab itu, Beni mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi supaya tidak ada lagi yang mencari ikan dengan racun ataupun setrum.

Sejauh ini, Pemkab Muba sudah mengeluarkan surat imbauan Nomor P. 523/303/Diskan/SDP/2020, yang mana Sekda Muba menginstruksikan seluruh camat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan penangkapan ikan secara ilegal.

Menurut dia, nelayan harus membangkitkan kesadaran bahwa kelestarian sungai ini merupakan tanggungjawab mereka juga sehingga cara-cara tradisional seperti menjala dan memancing seharusnya lebih dikedepankan.

Sebagai langkah nyata, Beni melanjutkan pemkab akan membantu warga membuat wadah (organisasi) para nelayan.

Selain itu, pemkab akan mendorong penyaluran bantuan alat tangkap ramah lingkungan ke para nelayan.

"Kita ingin membangkitkan lagi kearifan lokal yang sebetulnya menjadi kekuatan ekonomi kerakyatan karena nelayan menggantungkan hidup di sungai,” kata dia.

Sebelumnya pada 24 Juli lalu, sebanyak 1 ton lebih ikan mati akibat keracunan di Sungai Petanang Kecamatan Sekayu. Kejadian ini diduga karena adanya aksi ilegal menebar racun ikan (potas) oleh oknum tak bertanggung jawab.

Atas kejadian itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, bakal mengoptimalkan kembali peran kelompok pengawasan masyarakat (Pokwasmas) untuk mencegah kerusakan ekosistem sungai.

“Memang aktivitas ini lebih sering terjadi pada musim kemarau di wilayah perairan umum daratan di Muba,” tuturnya.

Terkait kejadian ini, Pemkab Muba sudah mengeluarkan surat imbauan Nomor P. 523/303/Diskan/SDP/2020, yang mana Sekda Muba menginstruksikan seluruh camat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan penangkapan ikan secara ilegal.

Larangan itu, seperti penggunaan alat atau bahan yang menghasilkan arus listrik (strum), bahan peledak, racun dan sejenisnya.

Selain itu, warga juga dilarang menggunakan jaring yang memiliki ukuran minimal 1/2 inci, begitu juga jika menggunakan alat corong jarak antara bilah bambu atau sejenisnya.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, akan dipidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2005 tentang Perlindungan Ikan dalam Kabupaten Muba.