Polres OKU Selatan gencar menggelar Operasi Yustisi

id Operasi Yustisi protokol kesehatan, Polres OKU Selatan, siapkan kendaraan khusus, tujuh unit armada, COVID-19,berita sumsel, berita palembang, antara

Polres OKU Selatan gencar  menggelar Operasi Yustisi

Polres OKU Selatan menyiapkan kendaraan khusus untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan. ANTARA/Edo Purmana/20

Muaradua (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan gencar menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan di wilayah setempat guna memutus rantai penyebaran virus corona.

"Operasi Yustisi yang kami lakukan bersama tim gabungan ini untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan guna memutus penyebaran virus corona di OKU Selatan," kata Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap di Muaradua, Minggu.

Bahkan, pihaknya meluncurkan tujuh unit kendaraan operasional untuk menunjang tugas tim gabungan dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan di wilayah itu.

"Tujuh unit kendaraan roda empat yang kami siapkan ini akan digunakan oleh petugas gabungan dari kepolisian setempat, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP OKU Selatan untuk berpatroli secara mobil," katanya.

Dengan adanya kendaraan khusus ini, kata dia, tim gabungan akan semakin gencar melakukan patroli untuk menindak setiap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker guna mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten OKU Selatan.

"Untuk proses penegakan hukumnya masih sama. Kami hanya membantu dengan kesiapan mobil penindakan ini agar mobilitas dan jangkauan patroli lebih luas," ungkapnya.

Penindakan bagi pelanggar protokol ini sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan virus corona.

Untuk sementara ini, kata dia, penindakan dalam Operasi Yustisi protokol kesehatan di OKU Selatan masih diberikan sanksi sosial mulai dari teguran secara lisan, menyanyikan lagu nasional, push up hingga membersihkan jalan.

"Ada beberapa pelanggar seperti tidak memakai masker yang diberikan sanksi sosial guna memberikan efek jera," tegas dia.

Namun, lanjut dia, jika sanksi tersebut masih tindak memberikan efek jera maka akan diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000 hingga Rp200.000.

"Jika masyarakat masih membandel wajib membayar denda dengan besaran tersebut," ujarnya.