Baturaja (ANTARA) - Terdakwa Khairudin, mantan Kepala Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dituntut tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Kejaksaan Negeri setempat karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa setempat.
Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (24/9/) siang.
"Benar, terdakwa Khairudin dituntut tujuh tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Bayu Paramesti melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Johan Ciptadi di Baturaja, Jumat.
Dia mengemukakan, Khairudin merupakan mantan Kepala Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan yang didakwa karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa setempat dengan kerugian negara Rp.404.737.761.
Selain tuntutan tersebut, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp404.737.761.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa nantinya, maka diganti pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan penjara.
"Saat ini tersangka masih di Rutan Baturaja, Kabupaten OKU," ujarnya.
Berita Terkait
Terjerat kasus dana desa mantan penjabat kades di OKU Timur ditangkap
Minggu, 3 Maret 2024 11:10 Wib
Kades Sumsel diminta jaga iklim kondusif jelang dan pascapemilu
Senin, 12 Februari 2024 17:06 Wib
Pemkab Empat Lawang libatkan Kades untuk sukseskan Pemilu 2024
Sabtu, 27 Januari 2024 17:51 Wib
Kades OKI deklarasi netral di Pemilu dan Pilkada 2024
Jumat, 12 Januari 2024 10:06 Wib
Kejati Sumsel tangkap DPO dua tahun perusak rumah Kades
Kamis, 4 Januari 2024 20:58 Wib
Pemkab Muba minta RT dan RW hingga kades jangan langgar netralitas
Minggu, 24 Desember 2023 16:33 Wib
Pj Gubernur Sumsel minta para camat-kades kawal program prioritas daerah
Minggu, 17 Desember 2023 15:27 Wib
Kejari OKU menetapkan mantan Kades Batuwinangun tersangka kasus korupsi
Rabu, 13 Desember 2023 16:22 Wib