Menko: Kawasan Ekonomi Khusus peluang tarik investor

id kawasan ekonomi khusus,menko airlangga,kek,tarik investor,investasi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel ha

Menko: Kawasan Ekonomi Khusus peluang tarik investor

Tangkapan layar - Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta pada Kamis (10/9/2020). (ANTARA/Aji Cakti/am)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menjadi peluang Indonesia untuk menarik investor asing berinvestasi ke Tanah Air.

“Semua itu membuka peluang untuk investasi di berbagai bidang industri seperti kelapa sawit, karet, petrokimia, agro, perikanan, manufaktur, logistik, pariwisata dan lainnya,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis.

Menko Airlangga menyebutkan saat ini Indonesia memiliki 15 KEK yang beroperasi dan terbuka untuk investasi pada industri manufaktur, pariwisata, dan sektor lainnya.

Baca juga: Wagub Sumsel: kawasan ekonomi khusus dongkrak perekonomian Sumsel

15 KEK tersebut terdiri dari Arun Lhokseumawe, Sei Mangkei, Galang Batang, Tanjung Kalayang, Tanjung Lesung, Mandalika, Sorong, Morotai, Bitung, Palu, MBTK, Tanjung Api-api, Kendal, Singhasari dan Likupang.

Menko Airlangga mengatakan potensi investasi KEK ini terbuka untuk tenant, pengembang, maupun penyedia infrastruktur, sehingga pemerintah akan memberikan fasilitas dan insentif khusus baik fiskal maupun non-fiskal.

Insentif fiskal di antaranya meliputi tax holiday yakni berupa pembebasan pajak penghasilan perusahaan selama 10 tahun dengan nilai investasi minimal 6,9 juta dolar AS kepada pengembang.

Baca juga: Sumatera Selatan undang investor tanam modal di KEK Tanjung Api-Api

Kemudian pembebasan pajak diberikan selama 10 tahun kepada penyewa yang berinvestasi dengan nilai minimal 6,9 juta dolar AS, 15 tahun yang nilai minimal investasinya 34,5 juta dolar AS, dan 20 tahun bebas pajak yang berinvestasi dengan nilai minimal 67 juta dolar AS.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan tax allowance kepada setiap industri, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak barang mewah atas penyerahan dan pelayanan barang kena pajak.

Sementara insentif non-fiskal berupa tidak adanya kewajiban ekspor, kepemilikan asing penuh diizinkan namun daftar negatif tidak diterapkan di KEK, dan dikenakan tarif nol persen bea untuk produk dengan minimal 40 persen konten lokal diterapkan untuk semua industri.

Baca juga: KEK kena imbas harga gas tinggi

Selain itu insentif non-fiskal juga berupa barang yang diawasi tidak diterapkan untuk memasuki KEK dan disediakannya layanan satu atap oleh administrator KEK.

Selanjutnya pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi pekerja asing untuk imigrasi, prosedur percepatan khusus untuk sertifikasi tanah, hak pakai, dan hak atas bangunan sampai dengan 80 tahun.