Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta PT PLN (Persero) untuk memeriksa kembali proyek infrastruktur kelistrikannya menyusul maraknya kasus baja impor yang dilabeli Standar Nasional Indonesia (SNI) ilegal.
"Saat ini marak impor baja ilegal. Kebijakan pemerintah jelas, melindungi industri baja dalam negeri, namun ada pihak yang mengambil keuntungan dengan melakukan impor baja ilegal itu," kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Trubus, sejumlah BUMN yang dalam membangun infrastruktur menggunakan besi baja, dan termasuk seperti PLN harus proaktif melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek miliknya yang dikerjakan kontraktor.
“Selain PLN, mungkin juga banyak BUMN lain menggunakan hal yang serupa. Kementerian BUMN sebagai pemegang saham BUMN perlu juga membentuk tim untuk menginvestigasi kasus baja impor yang masuk ke proyek strategis nasinoal," ujar Trubus.
Ia pun mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) merupakan sebuah kebijakan yang telah diambil pemerintah untuk mengembangkan industri nasional. Namun sebagai sebuah kebijakan, perlu juga menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas.
“Perlu diperiksa secara cermat kepada BUMN kita sejauh mana kepatuhan mereka dalam menerapkan TKDN," ujarnya.
Penegakan hukum dan aturan menjadi kunci dalam mengawal kebijakan yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Sehingga dibutuhkan dukungan dari berbagai kalangan untuk memperhatikan kasus-kasus pelanggaran yang muncul.
Sebagaimana diketahui, pada pertengahan Juni 2020 kepolisian menyita ribuan ton baja impor asal Thailand dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS).
Baja impor itu ditempel SNI sehingga terkesan produk lokal yang lolos SNI. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk salah seorang direktur GIS dan telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik GIS.
Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan. Adapun produk baja yang disita umumnya merupakan baja siku yang merupakan bahan yang digunakan dalam proyek infrastruktur ketenagalistrikan.
Berita Terkait
OJK temukan 1.151 aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumbagsel
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Polda Sumsel tutup 19 lokasi penyulingan ilegal di Muba
Kamis, 21 Maret 2024 18:54 Wib
Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal huni tahanan
Selasa, 19 Maret 2024 20:00 Wib
Polisi sita 291 potong kayu meranti, total 291 balok
Selasa, 19 Maret 2024 14:35 Wib
Buntut pengancaman, tiga pria dijerat kepemilikan ilegal senjata api
Selasa, 19 Maret 2024 2:05 Wib
Ada perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:07 Wib