BPBD Sumsel tingkatkan operasi udara cegah karhutla

id karhutla, operasi udara, bpbd susmel tingkatkan operasi udara, cegah karhutla, puncak musim kemarau bpbd sumsel tingkatk

BPBD Sumsel tingkatkan operasi  udara cegah karhutla

Kepala BPBD Sumsel Iriansyah. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan pada September 2020 meningkatkan operasi udara untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan pada puncak musim kemarau tahun ini.

"Operasi udara menggunakan helikopter ditingkatkan untuk memantau sejumlah daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," kata Kepala BPBD Sumsel Iriansyah di Palembang, Kamis.

Beberapa daerah rawan karhutla yang menjadi sasaran operasi yakni kawasan hutan dan lahan gambut di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, serta beberapa daerah rawan kebakaran lainnya.

"Untuk melakuklan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah rawan karhutla dilakukan operasi udara dengan menurunkan sembilan helikopter jenis MI dan Bolkow," ujarnya.

Dengan pemantauan secara intensif itu diharapkan dapat dilakukan pencegahan sejak dini kebakaran hutan dan lahan serta dapat dihindari bencana kabut asap yang bisa mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.

Selain untuk memantau, helikopter tersebut diturunkan untuk membantu pemadaman dengan melakukan pengeboman air pada titik api yang sulit dijangkau oleh tim operasi darat.

Selain itu, untuk melakukan pencegahan dengan membasahi lahan yang terdeteksi terdapat titik panas (hotspot) sehingga tidak menjadi titik api yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

Selain melakukan berbagai tindakan antisipasi itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu agar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.

"Masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan diingatkan untuk mematuhi imbauan itu karena jika ketahuan petugas yang melakukan pengawasan di lapangan akan diamankan dan diproses secara hukum dengan sanksi yang cukup berat berupa kurungan penjara dan denda," ujar Iriansyah.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan bahwa tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda dan jajaran dalam sebulan terakhir meringkus 22 tersangka kasus pelanggar maklumat larangan membakar hutan dan lahan pada musim kemarau 2020.

Puluhan tersangka tersebut diamankan karena kedapatan petugas melakukan secara sengaja pembakaran untuk membersihkan dan membuka lahan pertanian/perkebunan baru.

Tersangka kasus karhutla itu terbanyak diamankan dari Polres Banyuasin tujuh tersangka, Polres Pali empat tersangka, dan tiga tersangka dari Polres Musi Banyuasin.