Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutus Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter mewah.
"Harapan saya Dewan Pengawas KPK menyatakan Pak Firli terbukti melanggar kode etik, yaitu bergaya hidup mewah dan selanjutnya memutus yang seadil-adilnya," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dewas KPK menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Kamis mulai pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Ketua KPK Firli minta masyarakat waspadai pencatutan nama KPK jelang pilkada
Baca juga: Lagu Firli Bahuri dan praktik baik cegah korupsi
"Tetapi sepenuhnya saya menyerahkan kepada Dewan Pengawas KPK dugaan pelanggaran kode etik ini. Sanksinya ringan, sedang, berat saya serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Boyamin.
Saat menjadi saksi dalam sidang etik Firli beberapa waktu lalu, ia pun mengajukan permohonan kepada Dewas KPK agar posisi Firli digeser dari Ketua KPK menjadi Wakil Ketua KPK.
"Artinya, tetap pimpinan KPK karena pertimbangan saya Pak Firli dengan menjadi Ketua KPK itu terlalu berat beban protokoler dan beban psikologisnya sehingga bahasa saya seakan-akan Pak Firli itu sudah tidak menapakkan kakinya di bumi, perspektif saya lho," tuturnya.
Menurut dia, posisi Firli saat ini diduga terlalu mendominasi sehingga dengan digeser menjadi Wakil Ketua KPK diharapkan Firli kembali menjadi pimpinan KPK yang membumi dan kolektif kolegial.
Baca juga: Abraham Samad: Sidang etik Ketua KPK Firli seyogyanya digelar terbuka
"Itu artinya untuk kembali menjadi pimpinan KPK yang membumi, yang kolektif kolegial karena sering Pak Firli istilah saya kadang-kadang diduga terlalu mendominasi sebagai Ketua KPK di hadapan KPK sendiri maupun pimpinan yang lain," kata Boyamin.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6) atas penggunaan helikopter mewah dalam perjalanan di Sumatera Selatan, Juni 2020.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.
Baca juga: Putusan sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri dibacakan Selasa pekan depan
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Berita Terkait
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
MAKI siap bubarkan diri jika Firli ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 12:07 Wib
Polri: Penyidikan kasus Firli Bahuri sesuai prosedural dan akuntabel
Senin, 4 Maret 2024 18:57 Wib
Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 16:30 Wib
Penyidik Polri harapkan Firli hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 12:02 Wib
Polda Metro Jaya kembali panggil mantan Menteri Pertanian
Senin, 29 Januari 2024 15:06 Wib
Firli Bahuri ditanyai 13 pertanyaan selama pemeriksaan 3 jam
Jumat, 19 Januari 2024 14:28 Wib
Polisi kembali panggil delapan saksi terkait kasus Firli Bahuri pada hari ini
Kamis, 11 Januari 2024 11:07 Wib