Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir pertanyakan upaya Ombudsman terkait kasus pemberhentian 109 tenaga kesehatan

id ombudsman ,ombudsman sumsel,aliansi mahasiswa ogan ilir,kabupaten ogan ilir,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara s

Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir pertanyakan upaya Ombudsman terkait kasus pemberhentian 109 tenaga kesehatan

Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir mendatangi kantor Ombudsman Sumatera Selatan, di Palembang, Rabu (22/9), untuk mempertanyakan tindak lanjut dari LAHP atas kasus pemberhentian 109 tenaga kesehatan setempat. (ANTARA/HO/20)

Palembang (ANTARA) - Aliansi Mahasiswa Ogan Olir dan Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Ogan Ilir mempertanyakan upaya Ombudsman Sumsel terkait kasus maladministrasi pemberhentian 109 tenaga kesehatan di kabupaten tersebut.

Mereka mendatangi Kantor Ombudsman Sumsel di Palembang, Rabu, mempertanyakan tindak lanjut dari Laporan Akhir Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait kasus tersebut yang sudah dikeluarkan oleh institusi itu beberapa waktu lalu.

“Kami prihatin terhadap teman-teman tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir karena lima rekomendasi dari Ombudsman Sumsel untuk membatalkan pemecatan para tenaga kesehatan yang hingga kini belum terealisasi,” kata Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir Ivan Ilham

Ia mengatakan saat ini, ratusan tenaga kesehatan yang dipecat itu belum dipekerjakan kembali

“Kami meminta hak tenaga kesehatan ini diberikan dalam 40 hari sejak LAHP diterima Pemkab Ogan Ilir,” kata dia.

Aliansinya Ombudsman Sumsel segera menindaklanjuti kasus tersebut karena peristiwa ini terjadi pada Mei 2020.

Terlebih, Ombudsman Sumsel memberikan batas waktu satu bulan setelah LAHP diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 22 Juli 2020, untuk segera direspon.

“Kami datang ke sini juga untuk meminta jawaban, tapi belum ada tanggapan. Kami akan kembali diundang pada tanggal 28 September 2020 mendatang, untuk mendengarkan jawaban dari petinggi Ombudsman Sumsel,” kata dia.

Sementara itu, Ombudsman Sumatera Selatan menyatakan masih mempelajari laporan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir terkait saran korekif yang diberikan dalam LAHP pada kasus pemecatan 109 tenaga kesehatan.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumsel, Hendrico mengatakan laporan Pemkab Ogan Ilir tersebut baru pihaknya terima pada Selasa (22/9), sehingga masih memerlukan waktu terkait langkah lanjutan.

"Jika dirasa tidak nyambung dengan saran korektif yang ada dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), maka artinya perlu ditindaklanjuti," ujarnya saat menanggapi audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir.

Sebelumnya dalam LAHP yang dikeluarkan pada 22 Juli 2020, Ombudsman meminta Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam agar membatalkan SK pemberhentian 109 tenaga kesehatan yang dikeluarkan pada 20 Mei 2020, memperkerjakan kembali tenaga kesehatan yang dipecat, mengevaluasi manajemen RSUD Ogan Ilir dan mengintegrasikan data pegawai honorer.

Ia menyebut laporan dari Pemkab Ogan Ilir itu juga dipertimbangkan untuk dipelajari dengan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, Kejaksaan Tinggi serta Polda Sumsel terkait unsur pidana dalam pencairan upah tenaga honorer yang dipecat.

Sebab dalam temuan Ombudsman, terdapat indikasi pencairan upah tenaga honor yang tidak melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Ogan Ilir.

"Kami perlu melihat berbagai kemungkinan lainnya, tapi kami yakinkan prosesnya tetap berjalan," kata Hendrico.