Impor barang kiriman pos dominasi pelanggaran di Bea Cukai Sumbagtim

id bea cukai sumbagtim,djbc sumbagtim,impor kiriman pos palembang,pos palembang,bea cukai palembang,COVID-19 sumsel,kerugian negara

Impor barang kiriman pos dominasi pelanggaran di Bea Cukai Sumbagtim

Kepala Kantor DJBC Sumbagtim, Dwijo Muryono (kiri) saat pemusnahan barang ilegal di Bea Cukai Palembang, Rabu (23/9) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Impor barang kiriman pos mendominasi pelanggaran di tiga provinsi yang termasuk wilayah pengawasan Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan Timur dari total 650 penindakan sepanjang 2020.

Kepala Kantor DJBC Sumbagtim, Dwijo Muryono di Palembang, Rabu, mengatakan terdapat enam delapan pelanggaran yang telah ditindak dengan empat kasus di antaranya ditingkatkan ke proses penyidikan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp44 miliar dan potensi kerugian negara Rp16,6 Miliar.

"650 pelanggaran sepanjang 2020 ini lebih sedikit dari 2019 (716 pelanggaran)," ujar Dwijo.

Menurutnya terdapat 350 pelanggaran impor barang kiriman pos dari 650 penindakan pada 2020, jumlahnya lebih tinggi dibandingkan 2019 dengan 278 pelanggaran dari 716 penindakan, selain itu pada 2019 didominasi oleh pelanggaran Cukai HT.

Sementara 300 dari 650 pelanggaran lainnya terdiri dari 247 pelanggaran cukai HT, 18 pelanggaran impor umum, 30 pelanggaran impor barang penumpang, 1 pelanggaran cukai MMEA lokal, 2 pelanggaran cukai MMEA impor, 1 ekspor barang penumpang dan 1 ekspor umum.

Empat pelanggaran yang ditingkatkan ke proses penyidikan, kata dia, yakni 1 kasus penindakan MMEA impor ilegal ditangani DJBC Sumbagtim, 2 kasus produksi MMEA lokal dan barang elektronik ditangani Bea Cukai Palembang dan 1 kasus penindakan hasil tembakau ditangani Bea Cukai Jambi.

"Semua barang hasil penindakan telah dimusnahkan dan sebagian diserahkan ke negara, jumlah pelanggaran sepanjang 2019," tambahnya

Penindakan menyasar kantor pos, pelabuhan-pelabuhan resmi maupun gelap dan sidak pasar yang rutin dilakukan petugas Bea Cukai tak terkecuali selama pandemi COVID-19 selama enam bulan terakhir.

Masih banyaknya pelanggaran cukai di wilayah Sumbagtim tak lepas dari kondisi geografis perairan Jambi, Sumsel dan Bangka Belitung yang dijadikan celah para penyelundup, terutama lewat pelabuhan-pelabuhan tikus.