Bea Cukai Sumbagtim memusnahkan 5,7 juta batang rokok

id rokok ilegal palembang,bea cukai sumbagtim ,bea cukai palembang,dwijo,DJBC Sumbagtim,gempur rokok ilegal,sex toys palemb,berita sumsel, berita palemba

Bea Cukai Sumbagtim memusnahkan 5,7 juta batang rokok

Jutaan batang rokok dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Palembang, Rabu (23/9) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan Timur memusnahkan 5,7 juta batang rokok beserta ribuan barang ilegal lainnya yang diamankan dari wilayah pengawasan Bea Cukai Palembang sejak awal 2020 dan telah merugikan negara sebesar Rp2,7 Miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim, Dwijo Muryono, Rabu, mengatakan 5,7 juta batang rokok hasil penindakan operasi 'Gempur Rokok Ilegal' itu dimusnahkan dengan cara digilas alat berat dan sebagian dibakar serta ditimbun.

"Ada 5.714.869 batang rokok yang kami amankan dari beberapa pelabuhan tikus dan pasar selama operasi," ujar Dwijo saat pemusnahan di kantor Bea Cukai Palembang.

Jumlah rokok yang diamankan itu lebih sedikit dari 2019 dengan delapan juta batang rokok, meski demikian masih banyaknya rokok ilegal tersebut mengindikasikan Sumsel masih menjadi pasar empuk distribusi rokok ilegal, kata dia.

Secara keseluruhan ada 12,7 juta batang rokok yang sudah dimusnahkan DJBC Sumbagtim selama 2020, dari KPPBC TMP B Palembang 5,7 juta batang rokok, KPPBC TMP B Jambi sebanyak 6,5 juta batang rokok, KPPBC TMP C Pangkal Pinang 480.940 batang rokok, dan KPPBC TMP C Tanjung Pinang 2.000 batang rokok.

Selain delapan juta batang rokok, Bea Cukai Sumbagtim-Palembang juga memusnahkan 330 botol minuman keras, 35 botol HPTL, 200 gram ganja, 8 laras airsoft gun, 125 unit sex toys, 6 pcs obat-obatan, 186 laras anak panah, 10 pcs dental equipment, 432 lembar karpet dan 2 unit suku cadang motor.

Keseluruhan barang tersebut nilainya sebesar Rp2,8 Miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,7 Miliar.

Barang-barang tersebut disita karena dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi serta melanggar UU Cukai No 39 Tahun 2007, lalu barang dimusnahkan setelah disetujui Kanwil DJKN Sumsel, Jambi - Babel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

"Pemusnahan yang dilaksanakan setiap tahun ini bentuk transparansi kami dalam mengelola barang sitaan," jelas Dwijo.

Selain itu pemusnahan dilakukan sebagai upaya Bea Cukai memberi perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga diharapkan pengawasan DJBC dapat menciptakan daya saing yang fair antar pelaku usaha.