Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap sejumlah tersangka yang terjerat dalam kasus Djoko Tjandra bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau "justice collaborator".
"Kami berharap sejumlah tersangka yang terjerat kasus tersebut, yakni Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya, bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerjasama," ujar Hasto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Diketahui Anita merupakan pengacara Djoko Tjandra. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.
Baca juga: MAKI minta Kejagung tetapkan Jaksa AIJ sebagai tersangka halangi penyidikan
Sedangkan Pinangki adalah Jaksa Kejaksaan Agung yang dijadikan tersangka karena terjerat dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa buronan Djoko Soegiarto Tjandra.
Adapun Andi Irfan merupakan politisi Partai Nasdem yang dijadikan tersangka karena diduga menjadi perantara dalam pemberian uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
Hasto mengatakan dengan menjadi saksi pelaku yang bekerjasama, mereka diharapkan bisa membuka peran pelaku utama lainnya serta mengungkap tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.
Hasto menegaskan pihaknya akan memberikan perlindungan baik kepada saksi-saksi maupun tersangka yang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama.
"Perlindungan terhadap saksi dan saksi pelaku atau 'justice collaborator' mutlak diperlukan kehadirannya agar keterangan para saksi dapat mengungkap peran aktor-aktor utama dari perkara ini” ujar Hasto.
Baca juga: Kejagung berkoordinasi dengan PPATK telusuri pencucian uang Jaksa Pinangki
Selain itu, LPSK juga mendorong sinergi dengan penegak hukum dalam pemberian perlindungan kepada saksi kunci atau saksi pelaku yang mau bekerjasama agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana terkait.
Hal ini, katanya, untuk meyakinkan saksi agar dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan atas kesaksiannya tersebut.
“LPSK siap bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus-kasus yang terkait dengan skandal Djoko Tjandra dapat diungkap dengan tuntas,” kata Hasto.
Sebagai langkah awal, lanjut Hasto, LPSK telah melakukan komunikasi baik dengan Polri maupun Kejaksaan Agung, namun belum mendapatkan sinyal bagi pemberian perlindungan kepada saksi-saksi terkait.
Berita Terkait
Johnny G Plate siap jadi "justice collaborator" di kasus BTS Kominfo 2020-2022
Senin, 12 Juni 2023 13:01 Wib
Wamenkumham bantah Lapas Salemba tidak aman untuk Richard Eliezer Pudihang
Selasa, 28 Februari 2023 13:10 Wib
Hakim kabulkan status "justice collaborator" Bharada Eliezer
Rabu, 15 Februari 2023 14:53 Wib
Hakim kabulkan status justice collaborator , Richard Eliezer divonis setahun 6 bulan penjara
Rabu, 15 Februari 2023 12:38 Wib
Aliansi Akademisi sampaikan lima butir alasan bela Richard Eliezer
Senin, 6 Februari 2023 14:23 Wib
Gayus Lumbuun: Hukuman JC harus tetap memperhatikan perbuatan
Sabtu, 4 Februari 2023 11:13 Wib
LPSK nilai tuntutan dan replik jaksa terhadap Richard Eliezer silap
Kamis, 2 Februari 2023 10:59 Wib
LPSK tolak permohonan "justice collaborator" tersangka kasus narkoba
Selasa, 13 Desember 2022 15:31 Wib