Puluhan warga Palembang terjaring operasi yustisi disiplin masker

id operasi yustisi, tertibkan pelanggar protokol kesehatan, wajib menggunakan masker di tempat umum, razia masker,covid-19

Puluhan warga Palembang terjaring operasi yustisi  disiplin masker

Kegiatan operasi yustisi tegakkan disiplin penggunaan masker antisipasi COVID-19 di Kota Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Puluhan warga Kota Palembang, Sumatera Selatan terjaring operasi yustisi karena tidak disiplin menggunakan masker ketika ke luar rumah atau berada di jalan dan tempat umum.

Warga yang terjaring operasi yustisi, sesuai dengan ketentuan peraturan gubernur Sumsel dan peraturan wali kota Palembang diproses melalui sidang yustisi di mobil sidang keliling yang disiapkan di kawasan Monpera, Palembang, Senin.

Sekda Palembang, Ratu Dewa menjelaskan bahwa sesuai pergub dan perwali, terhitung mulai 17 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan lainnya seperti selalu mencuci tangan dan menjaga jarak fisik.

Bagi warga yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan diamankan oleh satgas gabungan unsur TNI/Polri, dan Satpol PP untuk menjalani sidang yustisi dengan sanksi kerja sosial dan denda mulai Rp100.000-500.000.

Melalui tindakan tegas bagi warga yang tidak disiplin menerapkan protokolkesehatan diharapkan dapat segera memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang hingga kini kasus penyebarannya masih cukup tinggi, kata sekda.

Sementara sebelumnya Polrestabes Palembang, menggelar Operasi Yustisi untuk mendukung penegakan pergub dan perwali bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol.Anom Setyadji menjelaskan bahwa pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang tidak memakai masker dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya ketika berada di luar rumah atau tempat umum.

Petugas yang selama ini mengedepankan tindakan persuasif, terhitung mulai 17 September 2020 ini diperintahkan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum, perwali, dan pergub kepada pelanggar anjuran dan larangan pemerintah menghadapi wabah virus corona yang tingkat penyebaran masih tinggi.

Untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19, warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi disiplin dan diproses sidang yustisi.

Bagi warga dan pengendara yang melintas di jalan protokol dan beraktivitas di tempat umum kedapatan tidak menggunakan masker, pihaknya meminta mereka ke posko Operasi Yustisi di halaman Monpera, samping Jembatan Ampera.

Selanjutnya, mereka didata dan jalani sidang yustisi guna tentukan besaran sanksi denda yang ditetapkan pemda setempat Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.

Menghadapi kondisi masih tingginya penyebaran COVID-19, pihaknya berupaya mendukung pemerintah daerah menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto)," kata Kapolrestabes.