Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu.
"Fokus LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Atas hal tersebut, Edwin mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Bareksrim Polri untuk berkoordinasi terkait adakah saksi yang membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Edwin menegaskan, LPSK membuka diri apabila ada saksi pada kasus kebakaran Gedung Kejagung yang ingin mengajukan permohonan perlindungan.
Perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih aman dalam memberikan keterangan.
“Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya," kata dia.
Edwin menambahkan, kebakaran yang melanda Gedung Kejagung ini cukup mengejutkan karena terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra, yang menyeret sejumlah pejabat publik sebagai tersangka, termasuk jaksa dari Kejagung sendiri.
Namun, untuk mencegah berkembangkan isu-isu liar di masyarakat, lanjut Edwin, sangat penting bagi Polri untuk dapat mengusut kasus kebakaran Gedung Kejagung secara profesional yang didasarkan pada alat bukti yang ada.
"Dan tentunya berkolaborasi dengan pihak Kejagung. Dengan demikian, kepercayaan publik diharap dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan atas profesionalitas," ucap Edwin.
Berita Terkait
Artis Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:31 Wib
KPK: Tidak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 16:35 Wib
Kejagung periksa saksi RBS dalam kasus korupsi timah
Senin, 1 April 2024 14:13 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait lahan Tol Trans Sumatra
Senin, 1 April 2024 13:17 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait perkara gratifikasi Eko Darmanto
Senin, 25 Maret 2024 15:26 Wib
Polisi wanti-wanti larang dan bubarkan perang sarung, ternyata ini satu akibatnya
Rabu, 20 Maret 2024 13:29 Wib
KPK panggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus TPPU SYL
Rabu, 28 Februari 2024 16:49 Wib
Saksi perjuangkan temuan, KPU Bali sigap tuntaskan
Minggu, 25 Februari 2024 16:43 Wib