Rompi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 yang disiapkan untuk warga yang terjaring sidang Operasi Yustisi di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2020). Sidang Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, memberikan sanksi kepada pelanggar dengan membayar denda mulai dari Rp100ribu hingga Rp500ribu dan hukuman sosial menyapu jalan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Berita Terkait
Polres periksa lima oknum polisi diduga keroyok warga
Rabu, 24 April 2024 11:48 Wib
Gubernur Sumsel sebut dokter obgyn berperan penting edukasi dalam stunting ke warga
Selasa, 23 April 2024 15:15 Wib
Judi online rusak kondisi finansial, banyak kasus jerat warga
Selasa, 23 April 2024 10:42 Wib
KAI Tanjungkarang imbau warga hati-hati melintas di perlintasan KA
Senin, 22 April 2024 16:33 Wib
Mesir, PBB: Israel harus akhiri pelanggaran terhadap warga sipil Gaza
Senin, 22 April 2024 15:32 Wib
BNPB: Skenario evakuasi warga penting walau status Gunung Ruang turun
Senin, 22 April 2024 13:35 Wib
Korban meninggal dalam kejadian KA tabrak bus warga Belitang OKU Timur
Minggu, 21 April 2024 22:49 Wib
Warga OKI tangkap buaya liar pemangsa ternak
Sabtu, 20 April 2024 20:31 Wib