Polrestabes Palembang gelar operasi yustisi protokol kesehatan

id Ptotokol kedehatsn, disiplin, polrestabes, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara pa

Polrestabes Palembang gelar operasi yustisi  protokol kesehatan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Anom Setyadji (dua dari kiri). ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menggelar Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19.

"Kami bersama instansi terkait akan melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang tidak memakai masker dan pelanggaran aturan lainnya ketika berada di luar rumah atau tempat umum," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Anom Setyadji di Palembang, Kamis.

Menurut dia, petugas yang selama ini mengedepankan tindakan persuasif, terhitung mulai 17 September 2020 ini diperintahkan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum, perwali, dan pergub kepada pelanggar anjuran dan larangan pemerintah menghadapi wabah virus corona yang tingat penyebaran masih tinggi.



Untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19, warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi disiplin dan diproses sidang yustisi.

Bagi warga dan pengendara yang melintas di jalan protokol dan beraktivitas di tempat umum kedapatan tidak menggunakan masker, pihaknya meminta mereka ke posko Operasi Yustisi di halaman Monpera, samping Jembatan Ampera.

Selanjutnya, mereka didata dan jalani sidang yustisi guna tentukan besaran sanksi denda yang ditetapkan pemda setempat Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.

Menghadapi kondisi masih tingginya penyebaran COVID-19, pihaknya berupaya mendukung pemerintah daerah menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto)," kata Kapolrestabes.