Sekda: Geliat ekonomi tetap berjalan selama disiplin protokol

id protokol kesehatan palembang,COVID-19 palembang,sekda palembang,perwali nomor 27,palembang zona oranye,geliat ekonomi pa,berita sumsel, berita palemba

Sekda: Geliat ekonomi tetap berjalan  selama disiplin protokol

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa. ANTARA/Aziz Munajar

Palembang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Ratu Dewa menegaskan geliat kegiatan ekonomi tetap berjalan selama pemberlakuan peraturan wali kota tentang adaptasi kebiasaan baru yang memuat sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

"Sewaktu PSBB dulu memang semua dibatasi, kalau sekarang sudah dilonggarkan namun tetap menegakkan protokol kesehatan," kata Ratu Dewa usai rapat persiapan pemberlakuan disiplin protokol di Palembang, Rabu.

Baca juga: Wakil Wali Kota Palembang nilai warganya 90 persen patuhi protokol

Ia juga menegaskan Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) Nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai diberlakukan sejak pekan lalu, namun penindakan sanksinya efektif diberlakukan mulai besok, Kamis (17/9) sampai waktu yang belum ditentukan.

Masyarakat diminta tidak khawatir terkait kegiatan bisnis dan usaha, menurutnya perwali tersebut justru diberlakukan untuk melindungi masyarakat saat beraktifitas selama pandemi COVID-19, sebab Kota Palembang saat ini masih berada di zona oranye.

Baca juga: Palembang terbitkan sanksi denda Rp500.000 pelanggar protokol kesehatan

Tujuan dikeluarkan perwali untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker, kata dia, adanya sanksi kerja sosial hingga denda diharapkan efektif menyadarkan masyarakat.

"Tempat-tempat usaha harus memperhatikan protokol, semua yang bekerja harus pakai masker, disediakan tempat mencuci tangannya dan diingatkan jika ada yang tidak jaga jarak," tambahnya.

"Seandainya tempat usaha tidak menerapkan itu semua maka akan ditegur, lalu jika ditegur masih juga bandel barulah disanksi denda atau ditutup usahanya sementara," kata Dewa menjelaskan.

Ia menambahkan sanksi juga berlaku untuk kegiatan pernikahan dan aktifitas keagamaan, jika ditemukan pelanggaran maka penanggung jawab kegiatan tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk pelanggaran protokol di rumah ibadah.