KPK sita dokumen dari Kepala DPMPTSP Muba kasus TPPU Mustofa Kamal

id MUSTOFA KAMAL PASA, ERDIAN SYAHRI, MUSI BANYUASIN, SITA, DOKUMEN, KPK,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,DPMPTSP muba,berita sumse

KPK sita dokumen dari Kepala DPMPTSP Muba kasus  TPPU Mustofa Kamal

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Erdian Syahri terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

"Hari ini, bertempat di Kantor Polres Musi Banyuasin, tim penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai dokumen dari saksi Erdian Syahri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada saksi Erdian mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Musi Banyuasin.

Baca juga: Pimpinan DPRD Muba dituntut 5,5 Tahun

"Diduga perusahaan ini sengaja dioperasionalkan oleh tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," kata Ali.

Dalam penyidikan TPPU Mustofa, KPK pada Senin (14/9) juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi dengan nilai sekitar Rp3 miliar atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan Mustofa.

KPK telah mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Tiga terdakwa korupsi gedung Diskan Muba divonis 1 tahun penjara

Mustofa diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidaknya sebesar Rp34 miliar.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Baca juga: Dua hari di ICU akibat kecelakaan moge, mantan Bupati Muba Pahri Azhari meninggal Kamis siang

Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.