Menko Airlangga sebut RUU Cipta Kerja dalam tahap finalisasi

id Airlangga hartarto,RUU Cipta Kerja,Omnibus Law,ekonomi indonesia,omnibus law,pencari kerja,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara pale

Menko Airlangga sebut RUU Cipta Kerja dalam tahap finalisasi

Tangkapan layar - Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta pada Kamis (10/9/2020). ANTARA/Aji Cakti/am.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah dalam tahap finalisasi atau mengharmonisasikan pasal-pasal krusial.

“Sekarang tinggal finalisasi daripada legal drafting atau sering kita bahas harmonisasi pasal-pasal yang krusial, sinkronisasi dan perumusan,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa memangkas ego sektoral Kementerian dan Daerah

Airlangga mengatakan finalisasi sudah dapat dilakukan karena pembahasan mengenai poin-poin dalam RUU Cipta Kerja bersama pihak DPR RI telah mencapai 90 persen.

Ia menjelaskan hampir seluruh kluster strategis yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja seperti Sovereign Wealth Funds (SWF), tenaga kerja, kepastian hukum, UMKM dan koperasi telah mendapat persetujuan dari partai politik.

Baca juga: KSPI: Buruh batalkan unjuk rasa

“Ini sudah kita lakukan pembahasan sampai sekarang sudah 90 persen dibahas dan hampir seluruh kluster strategis sudah mendapatkan persetujuan dengan partai politik,” tegasnya.

Sebelumnya pada Sabtu (12/9), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan RUU Cipta Kerja bisa memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi serta sistem perpajakan di Indonesia.

Ia berharap proses pembahasan RUU Cipta Kerja segera selesai karena regulasi ini dapat memberikan kepastian terhadap iklim bisnis dan kemudahan berinvestasi terhadap pelaku usaha.

Baca juga: Wapres Maruf Amin tegaskan Omnibus Law tak hilangkan otonomi daerah

"Kami berharap ini bisa cepat selesai dan mendapatkan persetujuan DPR sebelum akhir tahun. Ini akan menjadi basis baru di Indonesia, khususnya dalam iklim investasi," katanya.

RUU Cipta Kerja memiliki 11 kluster yakni simplifikasi lisensi, persyaratan investasi, pekerjaan, kemudahan, penguatan, dan perlindungan UMKM.

Kemudian juga kemudahan berbisnis, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, akuisisi lahan, proyek dan investasi pemerintah, serta zona ekonomi.

Baca juga: Wamenkeu: RUU Cipta Kerja dapat benahi sistem perpajakan
Baca juga: Temui Mahfud MD, Kabakamla lapor perkembangan Omnibus Law Keamanan Laut