Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) bisa memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi serta pembenahan atas sistem perpajakan di Indonesia.
Suahasil di Jakarta, Sabtu, menjelaskan terdapat enam pilar soal perpajakan di dalam Omnibus Law, antara lain pendanaan investasi, sistem teritorial, wajib pajak pribadi, kepatuhan wajib pajak, ekuitas bisnis, dan fasilitas perpajakan.
"Saat ini kami sedang berdiskusi juga dengan DPR, di mana Omnibus Law memiliki beberapa sektor prioritas yaitu perpajakan, pembukaan lapangan kerja, dan sektor keuangan," katanya.
Ia mengharapkan proses pembahasan RUU Cipta Kerja dapat segera usai karena regulasi ini dapat memberikan kepastian terhadap iklim bisnis dan kemudahan berinvestasi terhadap pelaku usaha.
Baca juga: Zona merah COVID-19 di Sumsel bertambah tiga wilayah
"Kami berharap ini bisa cepat selesai dan mendapatkan persetujuan DPR sebelum akhir tahun. Ini akan menjadi basis baru di Indonesia, khususnya dalam iklim investasi," kata Suahasil.
Sebelumnya, dalam ASEAN webinar series, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga mengungkapkan pentingnya peraturan perundangan tersebut untuk meningkatkan kinerja investasi dalam negeri.
Baca juga: Berita hoaks vaksi corona, Penyidik cecar Hadi Pranoto dengan 48 pertanyaan
Menurut dia, regulasi yang dapat memperbaiki birokrasi dalam kemudahan berusaha ini dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi, terutama usai berakhirnya pandemi COVID-19.
"Omnibus Law ini adalah bukti komitmen Presiden Jokowi. Selain mempermudah dan membuat iklim investasi Indonesia ramah ke investor, ini juga mempercepat reformasi struktural," katanya.
Salah satu harapan dari pemberlakuan RUU Cipta Kerja adalah kemudahan dalam investasi di Indonesia yang dapat berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta perbaikan kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: PSBB Total lagi!, kejutan untuk para pengusaha kuliner
Terdapat 11 kluster dalam RUU Cipta Kerja yaitu simplifikasi lisensi, persyaratan investasi, pekerjaan, kemudahan, penguatan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berbisnis, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, akuisisi lahan, proyek dan investasi pemerintah, serta zona ekonomi.
Berita Terkait
Menko Polhukam Mahfud MD berencana libatkan aparat hukum usut pencucian uang Kemenkeu
Jumat, 10 Maret 2023 22:06 Wib
Sekda Nias Utara terlibat narkoba terancam dipecat
Selasa, 15 Juni 2021 14:55 Wib
Wamenkeu sebut Indonesia punya pijakan bagus untuk pemulihan
Kamis, 1 April 2021 16:18 Wib
Wamen usulkan anggaran Rp43,3 triliun program Kemenkeu 2021
Senin, 7 September 2020 16:23 Wib
Wamenkeu : Ekonomi RI berpotensi turun 0,3 persen akibat virus corona
Rabu, 26 Februari 2020 3:38 Wib
Presiden minta Suahasil Nazara tempati posisi Wamenkeu
Jumat, 25 Oktober 2019 14:04 Wib
Sri Mulyani: Pengurangan impor tidak ganggu pertumbuhan
Rabu, 15 Agustus 2018 8:59 Wib
Kemenkeu: Perlemahan rupiah tidak terlalu dalam
Rabu, 9 Mei 2018 15:05 Wib