KPK konfirmasi desainer Eddy Betty aliran uang dari menantu Nurhadi

id NURHADI, REZKY HERBIYONO,EDDY BETTY, DESAINER, SAKSI, KPK,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, pa

KPK konfirmasi desainer Eddy Betty aliran uang dari menantu  Nurhadi

Tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016 Rezky Herbiyono (rompi jingga). (ANTARA/HO/KPK)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi desainer Eddy Hartono Betty alias Eddy Betty mengenai dugaan adanya aliran uang dari tersangka Rezky Herbiyono (RHE) yang merupakan menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

KPK, Kamis, memeriksa Eddy Betty sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan Rezky dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016.

"Penyidik mengonfirmasi terkait profesi saksi sebagai desainer atau "wedding organizer" yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka RHE," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK ungkap kendala lacak aset Nurhadi di lapangan terkait penerimaan total suap Rp46 miliar

Selain itu, KPK pada Kamis juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yakni Wilson Margatan selaku wiraswasta. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang besok, karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota," ujar Ali pula.

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi dalami kasus suap tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Baca juga: KPK panggil empat saksi terkait kasus bekas Sekretaris MA Nurhadi


Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: KPK konfirmasi saksi adanya aliran uang dari menantu Nurhadi terkait suap di MA
Baca juga: Penyidik ungkap rekayasa penilaian aset sawit milik Nurhadi capai puluhan miliar


Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.