KPU OKU perpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah

id Perpanjang masa pendaftaran, calon kepala daerah, KPU OKU, hanya satu paslon mendaftar, Pilkada serentak 2020,berita palembang,berita sumsel

KPU OKU perpanjang  masa pendaftaran calon kepala daerah

Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)

Baturaja (ANTARA) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah karena baru ada satu pasangan calon yang mendaftar untuk maju di Pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Sampai penutupan pendaftaran pukul 00.00 WIB, hanya satu paslon yang mendaftar yakni Kuryana Azis dan Johan Anuar," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yudi Risandi di Baturaja, Rabu.

Dia menjelaskan, hingga batas akhir pendaftaran pada 4-6 September 2020 hingga pukul 00.00 WIB, hanya satu paslon yang mendaftar sehingga pihaknya menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU selama enam hari ke depan.

Sebelum membuka kembali pendaftaran, kata, dia, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pilkada serentak 2020.

"Selanjutnya pada 10-12 September 2020, KPU membuka kembali pendaftaran Cabup-Cawabup OKU," katanya.

Menurut Yudi, penundaan dan perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan SE 716.

Dalam artian, lanjut dia, apabila sampai dengan akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu paslon, maka KPU harus melaksanakan dua agenda lanjutan.

"Yaitu agenda penundaan tahapan dan membuka kembali pendaftaran," kata Yudi.