JPU KPK limpahkan berkas perkara Taufik Agustono ke Pengadilan Tipikor

id TAUFIK AGUSTONO, JPU KPK, BERKAS PERKARA, HUMPUSS TRANSPORTASI KIMIA, PILOG, BOWO SIDIK PANGARSO,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antar

JPU KPK limpahkan berkas perkara Taufik Agustono ke Pengadilan  Tipikor

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Senin, melimpahkan berkas perkara Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Taufik merupakan terdakwa perkara suap kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

"Hari ini, Ikhsan Fernandi Z dan Amir Nurdianto selaku Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Taufik Agustono, pemberi suap kepada terpidana Bowo Sidik Pangarso ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan penahanan Taufik selanjutnya beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Adapun terdakwa Taufik didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Taufik sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 26 Juni 2020.

Penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan mantan Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.

Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.

Dua diantaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada rentang waktu 1 November 2018 sampai 27 Maret 2019 diduga terjadi transaksi pembayaran "fee" dari PT HTK kepada Bowo terdiri dari 59.587 dolar AS pada 1 November 2018, 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.