Laporan Pemuda Minang terhadap Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani ditolak Bareskrim

id Puan maharani,Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang, negara pancasila,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, p

Laporan Pemuda Minang terhadap  Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani ditolak Bareskrim

Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David memperlihatkan barang bukti yang dibawanya saat hendak melaporkan Puan Maharani di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Laporan yang dibuat Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani ditolak oleh petugas Bareskrim Polri, karena dinilai tidak memenuhi unsur yang disyaratkan.

"Kedatangan kami diterima dengan baik, kami diskusi sangat alot. Secara kesimpulan, laporan kami tidak memenuhi unsur," kata Ketua PPMM David di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Jumat.

David tidak keberatan laporannya ditolak oleh kepolisian karena itu merupakan tugas kepolisian dan ia sebagai warga negara hanya menggunakan haknya untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan.

Baca juga: DPR Paripurna, umumkan Komisioner KPU pengganti Wahyu

"Kami sebagai warga negara tugasnya hanya melapor. Kalau diproses atau tidak, itu hak polisi. Kami yakin polisi profesional sesuai tagline promoter dan seimbang melihat situasi ini," ujarnya.

David mengatakan padahal dalam pelaporan ini sudah membawa sejumlah barang bukti, seperti flashdisk yang berisi rekaman suara Puan dari situs berbagi Youtube, kemudian hasil cetak media online terkait pernyataan Puan yang dianggap menyinggung warga Sumatera Barat dan beberapa lampiran lainnya.

"Kami sudah me-review pasal-pasalnya yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE," kata David

Sementara kuasa hukum PPMM Khoirul Amin mengatakan pihaknya sempat berdiskusi panjang dengan penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Puan: Pemerintah jangan buat masyarakat Natuna khawatir

Menurut Khoirul, penyidik menyebut kalau barang bukti yang dibawa untuk membuat laporan merupakan produk jurnalistik sehingga polisi tidak bisa menerima laporan tersebut.

"Kami diterima bagian Siber sama Kriminal Umum, kami berdiskusi panjang. Mabes Polri sudah MoU dengan Dewan Pers yang mana kalau produk jurnalistik harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," katanya.

Sebelumnya Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani saat mengumumkan pasangan Cagub-Cawagub Sumatera Barat untuk Pilkada 2020 menyatakan harapannya agar Provinsi Sumatera Barat mendukung Pancasila.

"Rekomendasi diberikan kepada Insinyur Mulyadi dan Ali Mukhni. Merdeka! Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi yang memang mendukung Negara Pancasila," kata Puan.