Ombudsman Sumsel masih tunggu laporan saran korektif Pemkab Ogan Ilir

id Ombudsman sumsel, pemkab ogan ilir, LAHP ombudsman, pemkab oi, ilyas panji alam

Ombudsman Sumsel masih tunggu laporan saran korektif Pemkab Ogan Ilir

Kepala Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Ombudsman Sumatera Selatan masih menunggu laporan perkembangan saran korektif yang telah dilayangkan ke Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir terkait temuan maladmisitrasi pemberhentian 109 tenaga kesehatan di daerah tersebut. 

Kepala Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, Jumat, mengatakan telah mengirim surat resmi meminta agar evaluasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) segera dilaporkan karena hampir melewati batas waktu yang ditetapkan. 

"Belum ada secarik surat dari Pemkab Ogan Ilir sampai hari ini, tapi kami masih menunggu, mudah-mudahan segera dikirimkan," ujarnya di Palembang. 

Sebelumnya pada 22 Juli 2020, Ombudsman menyatakan tindakan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dalam memberhentikan 109 tenaga kesehatan termasuk maladministrasi, sehingga para tenaga kesehatan itu harus dipekerjakan kembali. 

Kemudian Ombudsman Sumsel melayangkan surat pada 19 Agustus untuk meminta laporan perkembangan tindak lanjut Pemkab Ogan Ilir terhadap empat saran korektif yang sudah diberikan. 

Empat saran korektif itu berupa pembatalan SK pemberhentian 109 tenaga kesehatan yang dikeluarkan pada 20 Mei 2020, memperkerjakan kembali tenaga kesehatan yang dipecat, mengevaluasi manajemen RSUD Ogan Ilir dan mengintegrasikan data pegawai honorer. 

Menurut dia jika Pemkab Ogan Ilir menghadapi kesulitan dalam memenuhi dan menjalankan empat saran korektif tersebut, maka Ombudsman dapat memberikan bantuan. 

"Kami bisa memberikan perpanjangan waktu jika memang ada saran korektif yang tidak bisa dipenuhi dalam waktu singkat, tapi hingga saat inipun kami belum tahu sampai mana perkembangannya," jelas Adrian.

Ia mengingatkan bahwa saran korektif tersebut memiliki resiko hukum jika tidak dijalankan, yakni Ombudsman Sumsel dapat menaikkan LAHP tersebut ke Ombudsman pusat untuk tindak lanjut yang lebih tegas dan mengikat. 

"Intinya ada alasan yang bisa dibenarkan jika saran korektif memang belum bisa dijalankan," kata Adrian menegaskan.