Lima kurir sabu-sabu dituntut 20 tahun penjara

id Narkoba palembang, pn palembang, jpu kejari palembang, kurir lintas provinsi, kurir sabu aceh, kurir sabu sumsel

Lima kurir sabu-sabu  dituntut 20 tahun penjara

Persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang dengan agenda tuntutan lima terdakwa kurir sabu, Rabu (2/9) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Lima orang terdakwa kurir narkotika lintas provinsi jenis sabu-sabu seberat lima kilogram asal Aceh dan Sumatera Selatan dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 Miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro terhadap terdakwa masing-masing Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi, pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu.

"Sebagaimana perbuatannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp1 Miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Sigit membacakan tuntutan.

Pada persidangan yang dipimpin hakim Yohannes Panji Prawoto itu, JPU mendakwa kelimanya dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut kelima terdakwa kompak akan mengajukan pledoi tertulis pekan depan.

"Kami keberatan dengan tuntutan majelis hakim, sebab kelima terdakwa ini hanya kurir dan belum sempat menerima upah dari si bandar," kata kuasa hukum kelima terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Romaita usai sidang.

Menurut dia Masri, Sobirin, dan Apriyadi asal Kabupaten PALI Sumsel, serta Haris Munandar dan Muhammad Asmadi asal Aceh memang diiming-imingi upah Rp25 juta per bungkus.

Bermula dari dua terdakwa Haris dan Asmadi yang ditangkap BNN RI dan Sumsel pada 8 Februari 2020 pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Palembang Betung KM 17 Sukajadi Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Petugas BNN menemukan barang bukti tujuh kantong sabu-sabu seberat lima kilogram di dalam mobil Toyota Kijang Inova yang dikemudikan keduanya.

Rencananya barang haram tersebut akan diantarkan kepada tiga terdakwa lainnya yakni Masri, Sobirin dan Apriyadi yang telah menunggu di terminal Karyajaya Palembang.

Saat itu BNN memerintahkan untuk melanjutkan perjalanan mengantar narkotika tersebut kepada penerima yang dimaksud dengan dikawal oleh petugas BNN RI dengan kendaraan berbeda.

Setibanya di Terminal Karyajaya, BNN langsung melakukan penyergapan kepada tiga terdakwa lain yang sudah menunggu.

Selanjutnya kelima terdakwa di bawa ke Kantor BNN RI guna dilakukan penyidikan.