Kabupaten OKU siapkan sanksi denda pelanggar protokol kesehatan

id Sangsi denda, pelanggar protokol kesehatan, cabut izin usaha, antisipasi COVID-19, jaga jarak, Satgas COVID-19

Kabupaten OKU siapkan sanksi denda pelanggar  protokol kesehatan

Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopfa. (ANTARA/Edo Purmana/20)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyiapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah setempat. Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopfa di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menerapkan aturan tersebut.

"Pelanggar protokol kesehatan ini seperti tidak memakai masker, menjaga jarak dan tidak menyiapkan tempat cuci tangan bagi pelaku usaha," katanya.

Dia mengemukakan, sanksi denda yang akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut dibagi menjadi dua kategori yaitu untuk perorangan sebesar Rp100.000 dan pelaku usaha Rp1.000.000.

Bahkan, pihaknya akan mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Dia menjelaskan, denda sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani Bupati OKU, Kuryana Azis pada 19 Agustus 2020.

Perbup tersebut menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Dengan adanya aturan tersebut, ia berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus Corona di wilayah setempat.

"Karena aturan pemberian sanksi yang akan diterapkan dalam waktu dekat ini tidak lain untuk memutus mata rantai virus Corona khususnya di Kabupaten OKU," ujarnya.