Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyiapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah setempat.
Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopfa di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menerapkan aturan tersebut.
"Pelanggar protokol kesehatan ini seperti tidak memakai masker, menjaga jarak dan tidak menyiapkan tempat cuci tangan bagi pelaku usaha," katanya.
Dia mengemukakan, sanksi denda yang akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut dibagi menjadi dua kategori yaitu untuk perorangan sebesar Rp100.000 dan pelaku usaha Rp1.000.000.
Bahkan, pihaknya akan mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Dia menjelaskan, denda sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani Bupati OKU, Kuryana Azis pada 19 Agustus 2020.
Perbup tersebut menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dengan adanya aturan tersebut, ia berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus Corona di wilayah setempat.
"Karena aturan pemberian sanksi yang akan diterapkan dalam waktu dekat ini tidak lain untuk memutus mata rantai virus Corona khususnya di Kabupaten OKU," ujarnya.
Berita Terkait
Pengoplos elpiji terancam penjara dan denda Rp60 miliar
Rabu, 3 April 2024 15:55 Wib
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Manajemen Sriwijaya FC minta suporter lebih bijak usai dua sanksi
Senin, 16 Oktober 2023 6:14 Wib
Hakim vonis satu tahun dan denda Rp50 juta kepada tiga mantan pimpinan DPRD Seluma Bengkulu
Senin, 26 Juni 2023 16:21 Wib
Tersangka pembakar lahan di Muara Enim terancam denda Rp10 miliar
Minggu, 4 Juni 2023 20:28 Wib
Dua warga Muratara promosikan judi terancam pidana denda Rp1 miliar
Selasa, 16 Mei 2023 15:31 Wib
Tak bayar denda, sembilan napi Lapas Narkotika Lampung batal bebas
Sabtu, 22 April 2023 19:47 Wib
Asal diurus ke Samsat, penunggak pajak kendaraan di OKU dapat pengampunan denda
Sabtu, 1 April 2023 5:43 Wib