Sembilan tahun buron kasus korupsi bansos, Suroso akhirnya tertangkap

id buronan kejati sumsel,kejati sumsel,pn baturaja,kasus korupsi bansos,bansos oku timur,buronan sumsel,buronan koruptor,berita sumsel, berita palembang,

Sembilan tahun  buron kasus korupsi bansos, Suroso akhirnya tertangkap

Terpidana kasus korupsi yang sempat buron sembilan tahun, Suroso, saat berbicara kepada pewarta di Kejati Sumsel, Jumat (28/8) (ANTARA/Aziz Munajar/2020)

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumsel menangkap Suroso, buronan selama sembilan tahun setelah divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial pengadaan konstruksi area kebun seluas 50 hektar di Kabupaten OKU Timur pada 2011.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, Jumat, mengatakan sebelumnya buronan bernama Suroso itu diamankan Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel pada Rabu malam (26/8) di rumah kontrakannya di Jakarta.

"Suroso (terpidana) melarikan diri pada saat akan dilakukan eksekusi atas vonis yang telah dijatuhkan pada 2011," ujarnya kepada para pewarta.

Baca juga: KPK sebut keberhasilnya kepala daerah diukur dari besar kecil anggaran bansos

Suroso telah divonis oleh majelis hakim PN Baturaja dengan surat putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 548/PID.B/2010 Tanggal 06 Maret 2011. Dalam putusan tersebut ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

Suroso dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyelewengkan dana APBN Bantuan Sosial untuk pengadaan dan pembangunan konstruksi serta sapronak perluasan areal kebun seluas 50 Ha di Kabupaten OKU Timur.

Baca juga: Bank Sumsel Babel Baturaja siap salurkan bansos tahap II

Dari perbuatannya diamankan barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara yang dititipkan ke Bank Sumsel Babel sebesar Rp157 Juta.

Suroso masih sempat berada di OKU TImur selama satu tahun pasca putusan, kata dia, kemudian melarikan diri ke Jakarta.

Khaidirman menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Suroso saat adanya temuan dugaan penyelewangan dana bansos OKU Timur ketika ia masih memegang kendali gapoktan. Suroso divonis melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Rencananya malam ini kami akan mengeksekusi terpidana ke Rutan Martapura guna menjalani masa hukumannya," kata Khaidirman.

Sementara Suroso mengaku lebih baik kabur karena merasa tidak punya opsi lain dibandingkan harus menjalani masa tahanan, selain itu sebagian hasil korupsinya senilai Rp150 juta sudah di bagikannya kepada PPK proyek tersebut.

"Selama kabur saya kerja serabutan, terakhir kali jadi sopir online," ujarnya.

Baca juga: KPK terima 621 keluhan dari masyarakat terkait penyaluran bansos