Kurir 1 kilogram sabu-sabu divonis 16 tahun penjara

id Kurir narkoba, vonis kurir narkoba, pn palembang, narkotika Palembang, erma suharti,Dpo narkoba,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara

Kurir 1 kilogram sabu-sabu divonis  16 tahun penjara

Sidang virtual di PN Palembang dengan agenda vonis kurir narkotika jenis sabu-sabu 1 kilogram, Selasa (25-8-2020). ANTARA/Aziz Munajar

Palembang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, memvonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terhadap terdakwa Muchtar Daud, kurir narkotika jenis sabu-sabu 1 kilogram.

Pada persidangan secara virtual di PN Palembang, Selasa, Hakim Ketua Erma Suharti menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Imam Murtadlo yang menuntut terdakwa 17 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Posbankum PN Palembang menyatakan pikir-pikir selama seminggu untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Terdakwa Muchtar diamankan anggota kepolisian Ditresnarkotika Polda Sumsel di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, April 2020.

Saat ditangkap dan dinterogasi oleh petugas, terdakwa mengaku disuruh mengantarkan sabu-sabu seberat 1 kilogram oleh Joe (DPO) dari Dusun Tanjung Jaya Kelurahan Meunasah Bujok, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara ke Kota Lampung.

Ia diimingi upah sebesar Rp55 juta. Namun, baru diterima terdakwa untuk biaya transportasi sebesar Rp5 juta.