Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengingatkan penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) produk besi siku yang diperkirakan kerugian negara Rp2,7 triliun.
"Penegakan hukum harus membuat terang benderang suatu masalah. Pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban hukum," kata Suparji dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.
Suparji juga mengingatkan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak sebatas ke orang lapangan saja, tetapi harus ke aktor intelektualnya juga.
Ia yakin penyidik kepolisian pun telah memahami soal pertanggungjawaban itu.
"Pertanggungjawaban tidak hanya berhenti kepada orang lapangan. Aktor intelektual harus diminta pertanggungjawaban," tegasnya.
Suparji pun berharap aparat kepolisian bisa segera menuntaskan kasus tersebut.
Seperti diketahui, sejumlah LSM, DPR, MPR hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga sempat menyoroti lambannya langkah Polri dalam mengusut kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan dua tersangka, namun orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas, karena hanya pekerja lapangan seperti pemasang label SNI yang menjalani proses hukum.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan berdasarkan informasi yang diterima IPW, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun.
"Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta (hingga sekarang) dibiarkan bebas?" kata Neta.
IPW memperoleh informasi bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku.
Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.
Berita Terkait
KPK periksa Sahroni soal aliran uang dari SYL ke Partai NasDem
Senin, 25 Maret 2024 11:44 Wib
Ahmad Sahroni: KPK sarankan NasDem kembalikan Rp40 juta dari SYL
Jumat, 22 Maret 2024 15:14 Wib
Ahmad Sahroni penuhi panggilan penyidik KPK
Jumat, 22 Maret 2024 11:53 Wib
Ahmad Sahroni merasa difitnah dengan tuduhan suap Rp30 miliar
Selasa, 5 Maret 2024 16:18 Wib
Raffi Ahmad suarakanPemilu damai
Rabu, 14 Februari 2024 11:07 Wib
Raffi Ahmad bantah tuduhan pencucian uang yang dilontarkan NCW
Senin, 5 Februari 2024 11:58 Wib
Raffi takjub ada jenama pelumas RI di Museum Lamborghini Italia
Rabu, 24 Januari 2024 11:54 Wib
Dewa 19, Jumat malam ini bakal hentak Tanjung Sinei
Jumat, 12 Januari 2024 15:43 Wib