Densus 88 tangkap istri pemimpin kelompok MIT Ali Kalora

id Teroris,Mujahidin indonesia timur,Istri ali kalora,ali kalora,Ummu Syifa,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari

Densus 88 tangkap istri pemimpin kelompok MIT Ali Kalora

Dokumentasi-Anggota Densus 88 Antiteror Polda Jabar melakukan penggerebekan terduga ISIS di Desa Orimalang, Kecamatan Jamblang, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (15/1). Aparat mengangkap tiga orang terduga teroris dan sejumlah barang bukti diantaranya bendera ISIS, buku jihad serta sejumlah dokumen lain. ANTARA FOTO/Solihin/DA/aww. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengkonfirmasi bahwa Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap L alias Ummu Syifa yang merupakan istri Ali Kalora, pemimpin kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Ummu Syifa yang berusia 28 tahun itu ditangkap di Jalan Trans Poso Sulawesi pada 29 Juli 2020.

"Istri Ali Kalora ditangkap pada Rabu 29 Juli 2020," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ummu Syifa memiliki peran dalam menyembunyikan informasi tentang keberadaan para anggota MIT. Syifa telah bergabung bersama kelompok MIT selama 23 hari.

"Ada dua barang bukti yang disita dari L alias Ummu Syifa," katanya.



Di hari yang sama, Densus 88 juga menangkap tersangka lainnya yakni inisial YS di Jalan Trans Poso-Napu Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Dalam tindak pidana terorisme, YS berperan mengantarkan Iman ke daerah Tangkura untuk bergabung dengan kelompok MIT.

"YS juga berencana mengantarkan uang sebesar Rp1.590.000 dan makanan berupa kue kepada kelompok MIT," katanya.

Awi mengungkapkan selama rentang waktu 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Densus 88 telah menangkap 72 orang anggota kelompok teroris di 13 wilayah.

Tiga belas wilayah itu yakni Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, NTB, Kalimantan Barat, Maluku dan Gorontalo.

Penangkapan terhadap para pelaku terorisme dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Tanah Air.

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.