Jaksa Robertino kasus penyiraman air keras Novel Baswedan meninggal dunia

id Jaksa kasus Novel Baswedan meninggal,jpu,robertino fedrik adhar,pengadilan penyiraman novel,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara pal

Jaksa Robertino kasus penyiraman air keras Novel Baswedan meninggal dunia

Jaksa penuntut umum (JPU) Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin (tengah) . ANTARA/HO

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yaitu Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, meninggal dunia.

"Innalillahi wainailaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, I Made Sudarmawan di Jakarta, Senin.

Made mengatakan, Fedrik meninggal pada pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro karena menderita komplikasi penyakit gula.

"Semoga almarhum husnul khotimah," ujar Made.

Baca juga: Nawawi Pomolango: Vonis kasus Novel harusnya jadi cermin perlindungan penegak hukum

Fedrik Adhar diketahui mengawali karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013.

Nama dia dikenal publik saat menjadi jaksa penuntut umun dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Dalam persidangan, Fedrik menuntut kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut kemudian mendapat kritikan keras dari banyak pihak karena dianggap terlalu ringan.

Baca juga: Penyidik KPK Novel Baswedan tidak berharap apapun terhadap vonis dua penyerangnya
Baca juga: Penyidik KPK Novel Baswedan sebut dapat info vonis penyerangnya tak lebih 2 tahun