Pemkab OKU batasi jumlah peserta upacara 17 Agustus

id Upacara bendera, peserta dibatasi, Pemkab OKU, Bupati Kuryana Azis, terapkan protokol kesehatan

Pemkab OKU batasi jumlah peserta upacara 17 Agustus

Bupati OKU saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT RI ke 75 tahun di halaman Pemkab OKU, Senin (17/8/2020). (ANTARA/Edo Purmana/20)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan tetap melaksanakan upacara 17 Agustus 2020 di tengah pandemi COVID-19 dengan membatasi jumlah peserta upacara pengibaran bendera merah putih yang dilaksanakan di halaman Kantor Pemkab setempat.

"Kegiatan upacara 17 Agustus tahun ini kami lakukan secara sederhana dan mengikuti protokol kesehatan," kata Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis di Baturaja, Senin.

Dia mengemukakan dalam melaksanakan upacara pengibaran bendera merah putih pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan seperti membatasi jumlah peserta.

"Menjaga jarak dan pemakaian masker dengan mempedomani surat edaran Menteri Sekretaris Negara RI," katanya.

Selain itu, kata dia, pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) tahun ini juga dibatasi yang jumlahnya disesuaikan dengan surat edaran kementerian sekretariat negara. "Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kerumunan masa dalam jumlah banyak," ungkapnya.


Dalam pidatonya selaku Inspektur Upacara, Kuryana menuturkan pada Perayaan Kemerdekaan Indonesia Ke-75 tahun ini akan menjadi penyatuan, kekompakan dan ikatan sosial seluruh elemen bangsa.

"Pemerintah dan rakyat bersatu dalam gerakan kebangsaan guna menjadikan krisis pandemi COVID-19 ini sebagai momentum transformasi menyeluruh bangsa Indonesia," ujar Bupati.*