Kemenkumham Sumsel berikan remisi bebas 91 narapidana

id narapidana, remis, remsi bebas, remisi ht ri, hut ri , kanwil kemenkumham susmel berikan remisi epada ribuan narapidana

Kemenkumham Sumsel berikan remisi bebas 91 narapidana

Aktivitas narapidna di lembaga pemasyarakatan Palembang (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana langsung bebas kepada 91 narapidana.

Pemberian remisi tersebut dilakukan seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ajub Suratman di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, pada HUT ke-75 RI tahun ini, pihaknya memberikan pengurangan masa pidana atau remisi umum kepada 7.577 narapidana.

Narapidana yang dinilai menjalani pembinaan dengan baik itu, setelah dikurangi dengan remisi selama satu hingga enam bulan, 91 orang di antaranya dinyatakan bebas pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini, katanya.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.

"Para kepala lapas, rutan, dan cabang rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.

Berdasarkan usulan itu, yang paling banyak mendapat remisi langsung bebas yakni narapidana/warga binaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II A Banyuasin 14 orang.

Lapas narkotika kelas II A Muara Beliti 12 orang, lapas kelas II A Tanjung Raja sembilan orang, lapas wanita Palembang lima orang,

Kemudian di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang ada dua orang anak yang mendapat remisi bebas bisa berkumpul kembali bersama orang tuanya, kata Ajub.