Jokowi: Bangsa Indonesia beruntung junjung tinggi kebersamaan

id pidato presiden,sidang tahunan,pidato kenegaraan presiden,sidang tahunan mpr,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara

Jokowi: Bangsa Indonesia beruntung junjung tinggi kebersamaan

Presiden Joko Widodo memberikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo mengatakan bangsa Indonesia beruntung bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menjunjung tinggi kebersamaan dan persatuan sehingga masa sulit bisa ditangani dengan baik.

Hal itu disampaikan Presiden saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI Tahun 2020, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat.

"Kita beruntung bahwa mayoritas rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, menjunjung tinggi kebersamaan dan persatuan, penuh toleransi dan saling peduli, sehingga masa-masa sulit sekarang ini bisa kita tangani secara baik," ujar Presiden.

Baca juga: Presiden Jokowi: Indonesia harus bajak momentum krisis dunia

Presiden mengatakan bangsa Indonesia juga beruntung dan berterima kasih atas dukungan dan kerja cepat dari pimpinan dan anggota lembaga-lembaga negara yang melakukan langkah-langkah extraordinary dalam mendukung penanganan krisis dan membajak momentum krisis untuk menjalankan strategi-strategi besar bangsa.

Menurut Presiden, MPR dengan cepat membuat payung program baru "MPR Peduli COVID-19" serta terus melakukan sosialisasi dan aktualisasi Pancasila serta pengkajian sistem ketatanegaraan dan konstitusi Indonesia.

Baca juga: Presiden Jokowi: Beli produk lokal, tingkatkan pendapatan petani nelayan UMKM
Baca juga: Presiden Jokowi tandatangani PP pengalihan pegawai KPK menjadi ASN


Sementara DPR dengan sangat responsif, langsung membahas, kemudian menyetujui dan mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang untuk memberikan payung hukum dalam mengatasi krisis kesehatan dan perekonomian serta Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang untuk melandasi penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah.

Agenda-agenda legislasi yang lain juga tetap berjalan efektif, antara lain Pembahasan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta RUU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Di sisi lain respons cepat juga dilakukan oleh DPD terhadap permasalahan mendesak yang dihadapi oleh daerah, mulai dari pemberdayaan ekonomi rakyat melalui BUMDes, peningkatan daya saing daerah, dan dukungan penerapan protokol kesehatan dengan menyiapkan 9 RUU usul inisiatif DPD dan beberapa agenda lain sesuai bidang tugas DPD.

Baca juga: Dapat tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya, Fadli Zon : Ini penghargaan kepada rakyat
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemberian tanda kehormatan sudah lewati pertimbangan matang