KPK kembali panggil eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka gratifikasi

id RACHMAT YASIN, BUPATI BOGOR, TERSANGKA, GRATIFIKASI,PEMOTONGAN UANG,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel ha

KPK kembali panggil eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka gratifikasi

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kembali memanggil mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

"RY, Bupati Bogor periode 2008 sampai dengan 2014 dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Rachmat diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp8,9 miliar ke KPK. Rachmat pun telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (17/7) untuk mendalami perihal pengembalian uang tersebut.

Baca juga: Kasus korupsi dan gratifikasi, KPK dalami bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin kembalikan Rp8,9 miliar

KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Baca juga: KPK panggil mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca juga: KPK panggil eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi
Baca juga: KPK dalami modus pemotongan uang anggaran oleh Rachmat Yasin


Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.