PLN gandeng KPK dan BPN amankan aset negara di Provinsi Jambi

id PLN,PLN Jambi,PLN Sumsel Jambi Bengkulu,PLN Sumsel,PLN S2JB,PLN KPK,PLN BPN,aset pln,listrik pln,energi pln

PLN gandeng KPK dan BPN amankan aset negara di Provinsi Jambi

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kiri) memberikan cenderamata setelah membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jambi, Selasa (11/8). (ANTARA/HO/20)

Palembang (ANTARA) - PT PLN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pertahanan Nasional untuk mengamankan aset negara di Provinsi Jambi.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan kerja sama untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN untuk penyediakan tenaga listrik bagi masyarakat.

Sebelumnya, kerja sama serupa juga dilakukan Gorontalo dan Jawa Tengah.

“Kita diberikan amanah untuk melindungi dan menjaga aset-aset negara. Aset ini tidak hanya untuk PLN, aset ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga masyarakat yang lebih luas,” kata Darmawan setelah membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jambi, Selasa (11/8).

Ia menjelaskan, hingga akhir tahun 2019, PLN memiliki 2.543 persil tanah yang terdiri dari 67 persil tanah (0,2 persen) sudah bersertifikat dan 2.476 persil tanah (97,2 persen) belum bersertifikat.

Pada tahun 2020, PLN merencanakan program sertifikasi tanah dengan target sejumlah 1980 persil sertifikasi baru sehingga pada akhir tahun 2020 aset bersertifikat mencapai 80 persen.

Data yang dihimpun dari kantor pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, terdapat 1.053 berkas permohonan sertifikasi tanah aset PLN yang telah didaftarkan dan tersebar di sembilan kabupaten/kota.

Dari total permohonan tersebut, sebanyak 737 berkas telah berhasil dikeluarkan setifikatnya. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Jambi, dan pemerintah daerah.

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan sertifikat dan berkas dokumen sertifikasi kepada empat Unit Induk PLN di wilayah Provinsi Jambi, yaitu PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu, PLN Unit Induk Pusat Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan dan PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah.

"Secara simbolis diserahkan sebanyak 1.423 dokumen pendukung sertifikasi persil tanah lainnya untuk dapat diproses lebih lanjut. Ini adalah bagian dari 2.476 persil tanah PLN di Provinsi Jambi yang pada akhir tahun 2019 belum bersertifikat," ujar dia.

Acara kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada 27 November 2019.

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron mengapresiasi upaya PLN, BPN, dan Pemerintah Daerah Jambi untuk sinergi menyelesaikan sertifikasi tanah. Menurutnya sertifikasi aset menjadi salah satu upaya penyalahgunaan aset.

“KPK tidak hanya bertugas menyelidik dan menindak, tapi KPK juga harus dapat mencegah. Salah satu akar masalah yang ada saat ini adalah aset. KPK dalam hal ini ikut mengawal pembukuan aset agar tidak terjadi potensi-potensi pengaburan di dalam prosesnya,” tutur Nurul.

Sementara, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal, menyampaikan bahwa pemerintah telah menargetkan bahwa seluruh tanah di Indonesia harus terdaftar pada tahun 2024.

“Kementerian ATR memiliki target pada 2024 seluruh tanah di republik ini terdaftar, termasuk punya pemrov, pemda, dan PLN. Sinergitas ini sangat diperlukan agar target pensertifikatan ini tercapai,” kata Sunraizal.

Selain Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal, turut hadir pula pada acara tersebut Gubernur Jambi Fachrori Umar, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak, dan Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi.